
KARANGASEM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem sudah menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan 512 ribu masker scuba Dinas Sosial. Membidik tersangka lain dalam perkara dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,6 Miliar itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan.
Mulai dibidiknya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp 2,9 Miliar itu, menyusul penyidik kembali menyita dua barang bukti berupa laptop dan buku agenda berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi dengan tegas menyatakan, akan mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pengadaan masker ini sampai ke akar-akarnya.
“Kami pastikan, perkara ini tidak berhenti pada tujuh tersangka saja. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan masker ini pasti kami tindaklanjuti,” terang Aji Kalbu Pribadi kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Didampingi Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra, Kajari Aji Kalbu mengatakan, untuk memudahkan pengungkapan tersangka lain pihaknya berharap tersangka I Gede Basma (mantan Kadis Sosial dan sekarang sebagai Kadis Permustakaan, Red) dan enam orang tersangka lainnya mau menjadi Justice Collaburator (JC).
“Alangkah bagusnya kalau para tersangka mau jadi JC. Kalau mereka tidak ada yang mau, perkara ini akan tetap dikembangkan, karena dugaan keterlibatan pihak-pihak sudah semakin terlihat jelas,” tegasnya.
Tujuh tersangka, kata Aji Kalbu sudah menjalani pemeriksaan berkaitan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara tersebut. Hanya saja mantan Kadis Sosial I Gede Basma masih membungkam.
“Sebelum dilimpahkan ke penuntut umum, para tersangka akan kembali diperiksa. Sepertinya tersangka masih ada balas budi sehingga mereka sungkan menyampaikan kebenaran fakta yang ada. Tapi demi kebenaran dan keadilan kami berharap para tersangka bisa lebih terbuka dan jangan mau dijadikan korban dalam perkara ini,” terangnya.
Menurut Aji Kalbu Pribadi, bila para tersangka ini bisa membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini, maka tujuh orang tersangka bisa mendapatkan keistimawaaan karena sudah diatur dalam undang-undang.
Aji Kalbu juga meminta kepada para tersangka untuk tidak percaya pada oknum di luar yang mengaku menjanjikan bisa bisa membantu untuk mendapatkan keringanan. Kalau ada oknum yang mengumbar janji itu, kata Aji Kalbu, sebaiknya keluarga tersangka jangan menanggapi, karena itu janji palsu.
“Situasi seperti sekarang banyak orang yang memanfaatkan untuk memetik keuntungan. Saya harap keluarga para tersangka bisa lebih waspada dan berhati-hati. Instrumen sudah jelas, biar kami yang menilainya. Sebaiknya tersangka menggunakan instrumen yang diperbolehkan undang-undang untuk mendapatkan keringanan dan jangan percaya pada janji oknum,” pungkasnya. (wat/jon)








