
DENPASAR – Sehari setelah musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mendekam di rutan Polda Metro Jaya, penasihat hukum I Wayan Gendo Suardana mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
“Siang ini (kemarin) saya (I Wayan Gendo Suardana) dan Advokat M Pilipus Tarigan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan diterima oleh bagian PTSP Kejari Jakarta Pusat. Surat ditembuskan ke Kejati dan Kejagung,”ujar Gendo Suardana kepada wartawan.
Gendo menyebut ada tiga surat yang diajukan ke Kejari Jakarta Pusat yaitu dari I Wayan Arjono selaku ayah kandung Jerinx, istrinya, Nora Alexandra, serta penasihat hukum.
Alasan pengajuan penangguhan penahanan karena Jerinx merupakan tulang punggung keluarga. Kemudian, drummer Superman Is Dead (SID) itu aktif dalam kegiatan sosial, serta menjadi duta anti narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
“Jadi, kalau dilakukan penahanan, bisa menghambat pengabdian Jrx dalam melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba.
Apalagi, bukti-bukti sudah dipegang oleh Kejaksaan, ditambah selama menjalani proses hukum, Jrx kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri,”tegasnya.
Sehingga, lanjut Gendo, secara subyektif penahanan dapat ditangguhkan. Pihaknya berharap, Kejaksaan dapat mempertimbangkan dengan baik dan memenuhi permohanan penangguhan oleh ayah, istri, maupuan penasihat hukum. (dum)








