
DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Unun Hardinansi Neno dalam kasus penggelapan dana Gereja GPIB Maranatha Denpasar, Kamis 21 Oktober 2021.
Putusan majelis hakim diketuai Putu Gede Noviyartha didampingi hakim anggota, Ida Ayu Adnya Dewi dan I Wayan Eka Mariartha itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Unun dituntut tiga tahun penjara oleh JPU Ni Made N. Lumisensi. “Benar, terdakwa mendapat vonis dua tahun penjara,” kata Juru Bicara II Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa kepada wartawan usai sidang.
Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa dan penasihat hukum masih pikir-pikir. Astawa mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menggelapkan kas milik jemaat Gereja GPIB Maranatha Denpasar. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum.
Samuel Uruilal selaku kuasa hukum GPIB Maranatha menilai putusan Majelis Hakim sudah cukup adil. “Dari kuasa hukum, bagi kami putusan tersebut cukup adil dan menjadi pelajaran bagu Unun atas perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, gugatan dari Michel Nene dan Aldarbet Neno dengan no 771/Pdt.G/2020/PN Dps dengan tergugat GPIB Maranatha Denpasar, terkait gugatan perbuatan melawan hukum, juga diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Oktober 2021. Dalam amar putusannya, Hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Seperti diwartakan, Unun Hardinansi Neno melakukan penggelapan uang milik Gereja GPIB Maranatha Denpasar sebesar Rp 289.070.875. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali pada 21 Mei 2021.
Neno menjabat sebagai kasir di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar sejak 16 Oktober 2015. Majelis Jemaat melakukan Sidang Evaluasi Program Triwulan ke IV ( Januari 2019 – Maret 2019 ) yang rencananya dilaksanakan pada 27 Mei 2019. Dengan demikian, bagian keuangan mulai Bendahara, Bendahara I, Ketua IV serta Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat ( BPPJ) diminta melakukan Cash Opname.
Dari satu terungkap adanya silisih kas dan setara kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Unun Hadinansi Neno sebesar Rp 289.070.875. Neno disuruh membuat surat pernyataan untuk menggantikan uang tersebut paling lambat 15 September 2019.
Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan, Unun Hadinansi Neno belum dapat mengembalikan dana tersebut ke kas Gereja. Atas dasar itu, pihak Gereja melapor ke Polda Bali. (dum)








