
KARANGASEM–Pemkab Karangasem memberikan perhatian serius terhadap keberadaan Bunga Kasna (edelweiss) yang tumbuh abadi di kawasan Desa Besakih, Kecamatan Rendang.
Perhatian pemerintah setempat dalam bentuk perlindungan dan pelestarian itu tidak sebatas menjadikan Bunga Kasna sebagai ikon bunga khas Karangasem, namun mampu memberikan nilai religius terhadap keberadan bunga yang kini ditumbuh kembangkan masyarakat setempat.
Bupati Karangasem I Gede Dana mengatakan, sebagai bentuk komitmennya terhadap pengembangan sumber daya lokal, pihaknya menetapkan Bunga Kasna (edelweiss) sebagai ikon dan bunga khas Kabupaten Karangasem.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Karangasem Nomor : 430/1900/DISBUD/SETDA, tentang Perlindungan dan Pemanfaatan bunga Kasna, diperkuat Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor : 330/HK/2021 tentang Penetapan Bunga Kasna sebagai Petanda Khas/Ikon Kabupaten Karangasem, tertangggal 19 Oktober 2021 .
“Bunga Kasna yang merupakan tumbuhan endemic Bali, yang hanya tumbuh di kawasan lereng Gunung Agung. Bunga ini secara turun temurun dibudidayakan masyarakat Besakih dan telah memberikan nilai religius budaya, sosial, dan ekonomi kepada masyarakat Karangasem, sehingga perlu dilindungi, dilestarikan, dikembangkan, serta dijadikan identitas daerah,” kata Bupati Dana di sela-sela persambahyangan Purnama Kelima di Pura Besakih, Rabu 20 Oktober 2021.
Penetapan Buga Kasna sebagai ikon bunga khas Karangasem, kata Gede Dana , juga menjadi bagian dalam mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” di Karangasem melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha, Shanti, dan Nadi (Prakerthi Nadi).
“Surat edaran ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan, yang mengamanatkan semua pihak untuk melakukan upaya pelindungan, pembudidayaan, dan pelestarian tanaman lokal Bali,” tegas Gede Dana yang saat itu didampingi dan Bendesa Adat Bebesakih Jro Mangku Widiarta.
Menurut Gede Dana,perlindungan dan pelestarian serta pemanfaatan bunga Kasna yang dituangkan dalam SE Bupati 430 dan SK Bupati 330, sebagai upaya membangkitkan jati diri masyarakat Karangasem yang berkarakter dan berintegritas.
“Melihat rumpun Bunga Kasna yang hanya ada di Besakih dan sekarang sudah menjadi Ikon Karangasem, keberadannya akan selalu mendapakan perlindungan dari pemerintah daerah. Kelestariannya akan selalu kita jaga, agar tidak sembarangan dipetik orang,” tegasnya. (watt)








