
DENPASAR – Permintaan maaf Desak Made Darmawati atas ceramahnya yang dinilai menistakan Agama Hindu tak menyurutkan gelombang protes sekaligus kecaman masyarakat di media sosial. Bahkan, Tim Advokasi Penegakan Dharma yang tergabung dari enam ormas Hindu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
10 orang Tim Advokasi Penegakan Dharma terdiri dari Persada Nusantara, KMHDI Bali, Prajaniti Bali, Peradah Indonesia Bali, Persadha Nusantara Bali, dan Paiketan Krama Bali, melaporkan channel YouTube Istiqomah TV yang menayangkan ceramah Desak Made Darmawati ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Senin 19 April 2021.
“Kami Tim Advokasi Penegakan Dharma melaporkan akun Istiqomah TV yang menyebarkan konten video tausiah dari Desak Made Darmawati yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan penodaan Agama Hindu. Kami berharap Polda Bali menerima laporan kami seperti halnya laporan lainnya yang diterima polisi untuk diproses,” ujar Gede Suardana selaku koordinator tim advokasi.
Suardana bersama tim melayangkan laporan disertai alat bukti berupa satu keping CD berisi video ceramah dari Desak Made Darmawati yang diambil dari akun YouTube Istiqomah TV yang menyebarkan pertama kali video ceramah mengandung unsur penistaan dan penodaan terhadap Agama Hindu.
Menurutnya, ceramah Desak Made Darmawati di channel Istiqomah TV tersebar pada 15 April 2021 di berbagai media sosial hingga menimbulkan keresahan masyarakat Bali. “Video itu ada di YouTube Istiqomah TV kemudian tersebar secara masif dan bisa diakses oleh siapapun dan di manapun melalui handphone. Sudah jelas bahwa penyebaran konten itu mengandung unsur dugaan ujaran kebencian, penodaan dan penistaan Agama Hindu,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Gede Suardana berharap polisi menerima laporan dari elemen masyarakat meskipun nantinya dalam prosesnya harus dilimpahkan ke Mabes Polri. “Yang terpenting Polda Bali menerima dan memproses laporan mereka. Kalau kasus ini perlu dilimpahkan ke Mabes Polri tidak menjadi masalah,”harap mantan Ketua KPU Kabupaten Buleleng ini.
Dalam persoalan ini, pihaknya memegang dua prinsip, yakni dharma agama dan dharma negara. “Sebagai amalan dharma agama, kami menerima permohonan maaf dari yang bersangkutan, tapi tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukan. Sedangkan sebagai wujud amalan dharma negara, maka cara yang paling elegan dan damai adalah dengan melaporkan kasus ini ke polisi. Tujuannya agar ada efek jera terhadap yang bersangkutan. Kalau misalnya kasus mesti dilimpahkan ke Mabes Polri silahkan saja. Kalau tidak proses, kami menganggap polisi tidak profesional,” tandas Suardana yang pernah berprofesi sebagai wartawan ini. (dum)








