
DENPASAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Bali menemukan Mercedes Benz DK 89 YP yang viral di media sosial karena menghalangi pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar yang sedang melaju, Minggu 28 Maret 2021.
Mobil mewah warna merah itu dikemudikan Lamianti Pamungkas. Polisi mendatangi rumah perempuan itu di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, Senin 29 Maret 2021. “Ya, pengemudinya sudah diketahui,”ujar Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Indra kepada wartawan.
Hasil pemeriksaan, kata Kombes Indra, Lamianti tidak bemaksud menghalangi mobil pemadam kebakaran. Ia panik saat Damkar membunyikan sirine berada di belakang mobilnya. “Setelah melewati persimpangan barulah dia menepi,”ujar Kombes Indra.
Kombes Indra menegaskan, Yanti melanggar Pasal 134 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang memberikan prioritas kendaraan di jalan raya seperti Damkar, ambulans dan VVIP. Namun, yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi tilang. “Kami hanya memberikan edukasi bahwa ada ketentuan yang harus dipahami dalam berlalu lintas. Yang bersangkutan memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku. Ini pelajaran buat dia untuk semakin memahami aturan berlalu lintas,”tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam video berurasi satu menit yang viral di media sosial, tertulis “teruntuk Mercedes Benz plat DK 89 YP, yang tidak mau menepi saat Damkar BPBD kota Denpasar menjalankan tugas, anda tuli gak dengar klakson kenceng?. Gak lihat cahaya rotary yang terang?”.
Mobil petugas damkar itu terus mencoba membunyikan sirene dan klakson. Namun, mobil mewah itu tetap enggan menepi. Mobil damkar akhirnya baru bisa menyalip saat melewati simpang Jalan Diponegoro – Teuku Umar.
Komandan Regu Damkar BPBD Kota Denpasar Gung Aji Sujendra mengatakan, tim damkar saat itu sedang sibuk menangani kebakaran di rumah dokter Widia di Pemogan Denpasar Selatan, Minggu 28 Maret 2021. (dum)








