
JEMBRANA-KPU Jembrana memastikan sudah melakukan pengantian adanya penyelengara KPPS terindikasi berapiliasi kepasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana. Sebagai penyelenggaraan baik ditingkat kabupaten, Kecamatan, hingga terbawah desa/ lurah, penyelengara harus bersikap netral tidak berpihak kemana-mana.
Terlebih tagline KPU dimasa pandemi tidak hanya dituntut sehat atau terbebas dari Covid-19, namun juga netral apalagi menjadi anggota parpol maupun berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Memang selama tahapan penyelenggaraan berjalan, ditemukan beberapa kendala. Selain terdapat temuan KPPS dan petugas pengamanan TPS yang terpapar Covid-19. Selain itu juga ditemukan penyelengara pemilu ditingkat KPPS terindikasi berapiliasi kepada salah satu paslon,’ katanya.
Demikian pula penyelengara yang punya ikatan perkawinan,termasuk dengan Bawaslu maupun Panwascam dan PPS. Namun terhadap temuan 34 orang KPPS yang terpapar Covid-19, pihak KPU sudah langsung lakukan pengantian. “Demikian pula 5 KPPS yang terbukti berapiliasi dengan paslon juga sudah diganti,” tegas Ketua KPU Jembrana Ketut Gede Tangkas Sudiantara didampingi Divisi Hukum KPU Nengah Suardana serta Divisi Sosialisasi SDM Made Widiastra diacara media gatering Sabtu (28/11/ 2020).
Terhadap adanya KPPS yang terindikasi berafiliasi kepaslon, sudah digantikan. “Secara kode etik tidak dibenarkan KPPS berpihak, itu melangar ketentuan, di PKPU nomor 8, itu melanggar kode etik penyelengaraan, tebtang netralitas sehibgga harus diganti, “jelas Tangkas.
Sedangkan Divisi Hukum Nengah Suardana menambahkan temuan kelima KPPS berafiliasi kepaslon yakni 3 di Melaya 1 di Berangbang dan Dauwaru. Indikasi mereka berapiliasinya ada yang kepaslon 1 maupun paslon 2, terhadap itu, sudah didukung dengan dikumpulkan bukti bukti.
bukti buktinya berupa foto-foto mereka bersamaan dengan paslon yang didukungnya, ketentunnya mereka itu melanggar etika penyelengaraan, diatur ketentuan PKPU Nomor 8, karena melanggar tentu ada sangsi pemberhentian, namun mereka kelima KPPS yang ketahuan berpihak kepaslon.
“Mereka memilih mengundurkan diri terlebih dahulu sehingga kita hanya lakukan pengantian,”tambah Suardana.
Divisi SDM Made Widiastra menambahkan, hingga kini seluruh KPPS diJembrana yang terpapar Covid-19, sebanyak 34 orang sudah dilakukan pengantian, termasuk yang berafiliasi kepaslon 5 orang serta yang ada ikatan perkawinan dengan penyelengara lainnya seperti penyelengara Bawaslu, panwas kecamatan atau didesa dengan total 28 orang juga diganti.
“Dengan ini, sampai pada masa tenang tiba 5 Desember . hingga hari H 9 Desember semuanya sudah tidak ada persoalan,”imbuhnya (ara)








