GIANYAR – Proyek villa di wilayah Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dihentikan karena diduga melanggar radius kesucian pura yang berjarak sekitar 7 meter.
Proyek itu disidak Satpol PP Gianyar, Jumat (13/12/2024) menindaklanjuti laporan masyarakat. Bangunan villa di atas lahan seluas 45 are tersebut ternyata tidak mengantongi izin dan lokasinya berdekatan dengan Pura Dalem Anggar Kasih, Sakah.
Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, penanggung jawab proyek villa Sudha dipanggil untuk segera memenuhi persyaratan dasar.
“Penanggung jawab proyek sudah buat surat pernyataan. Saat itu juga kegiatan pembangunan telah dihentikan dan selalu dalam pengawasan kami,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).
Proyek itu melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat terutama pasal 19 tertib bangunan.
Kelian Dinas Banjar Sakah, Desa Batuan Kaler, Sukawati, I Komang Alek mengatakan, komunikasi awal pihak villa mau membagun joglo, tapi ternyata membangun villa. “Katanya satu lantai tapi kemudian jadi dua lantai.
“Yang ngurusin ke desa dibilang bangunan berbentuk joglo, pas tiyang tinjau lihat gambar gak dikasi. Terus pantau, kok jadi 2 lantai. Dan mereka katanya memang belum urus izin, masih diurus. Awalnya bangun villa tapi tidak dua lantai, ternyata dua lantai. Saya bersurat ke PJ bupati dan DPRD,” ujarnya.
Terpisah, penanggung jawab proyek Hendarto Setyo Nugroho mengakui belum mengurusi izin. Ia berdalih membangun villa karena lahan sudah zona kuning bukan zona hijau.
“Terkait izin kami masih dalam proses. Tukang sudah tidak bekerja sejak seminggu lalu,” ujarnya.
Ia mengaku tidak ada penyampaian dari desa terkait zona kawasan kesucian pura. “Kami telah mengikuti aturan mulai bayar iuran, hingga melaksanakan upacara sebelum membangun yang menyelesaikan pemangku disini. Kalau ada aturan itu kan harusnya dari awal kami disampaikan. Tidak tiba-tiba saja sudah ramai dan didatangi satpol PP,” ujarnya.
Menurutnya, ketika pihak desa sudah memungut iuran untuk pekerja, artinya mereka sudah tahu ada pembangunan villa ini. Selama itu tidak ada penyampaian apa pun. Masalah izin kami bukan orang kemarin sore, sudah banyak projek kami kerjakan.
“Sekarang kami ingin diajak komunikasi dan diberikan tempat untuk mediasi maunya apa? Sampai saat ini kelian tidak ada komunikasi dengan kami,” jelasnya. (jay)