BULELENG – Mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bermodus konspirasi oknum pejabat, advokat dan LSM untuk mensertipikatkan tanah negara bebas di Kawasan Suci Bukit Ser (Bukitsergate) mendapat perhatian khusus I Nyoman Tirtawan.
Tak hanya memberikan dukungan kepada Gede Budiasa dari Garda Tipikor Indonesia (GTI) selaku pengadu, Tirtawan bersama Ketut Yasa dan sejumlah aktivis juga mendatangi Mapolres Buleleng untuk menyerahkan bukti berupa dokumen kepada Tim Khusus Bukitsergate yang dibentuk Kapolres Buleleng.
“Kami hadir di Mapolres Buleleng untuk memberikan dukungan kepada pengadu maupun timsus yang dibentuk Polres Buleleng dalam penanganan kasus penyerobotan tanah negara di Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak,” tandas Tirtawan usai menyerahkan bukti dokumen kepada Kasatreskrim Polres Buleleng AKP IGN Jaya Widura di Mapolres Buleleng, Rabu (11/12/2024).
Tirtawan didampingi pengadu Gede Budiasa dan Ketut Yasa menegaskan sesuai bukti berupa copy sertipikat yang telah terbit diatas lahan seluas kurang lebih 50 hektar, serta copy dokumen data nomor objek pajak atas nama Ketut Sumerta (selaku kelian desa pakraman) dan peta blok 008-Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak yang dikeluarkan Pemkab Buleleng, sangat jelas telah terjadi penyerobotan tanah negara bebas oleh oknum kalau tidak mau disebut mavia tanah.
“Karena fakta jelas, ada dugaan penyerobotan tanah negara yang melanggar undang-undang pokok agraria, dimana ada oknum anggota LSM, Wayan P, tiba-tiba punya tanah di Desa Pemuteran berhektar-hektar. Sementara, permohonan Desa Adat Pemuteran yang telah memiliki SPPT untuk mensertipikatkan tanah yang telah dikuasai bertahun-tahun justru gagal atau ditolak,” ungkapnya.
Fakta lainnya, pada proses pensertipikatan tanah negara tahun 2021, posisi lahan yang dikuasai Desa Pakraman Pemuteran justru bergeser.
Posisi lahan yang awalnya berada di pinggir pantai, kata Tirtawan justru bergesar pada lokasi rawa, hutan mangrove sementara lahan desa pakraman disertipikatkan oleh oknum anggota LSM yang nota bena bukan berasal dari desa setempat dan tidak pernah mengelola lahan paling tidak selama 20 tahun.
“Dengan kondisi ini, saya mendesak agar aparat kepolisian segara mengamankan baik barang bukti daripada kejahatan mavia, termasuk mavia yang terlibat dalam penyerobotan tanah negara yang luasnya kurang lebih 50 hektar,” tukasnya.
Ia juga mendesak aparat kepolisian menindak mavia tanah di BPN Buleleng yang telah mengeluarkan HPL No. 0001/Desa Pejarakan diatas lahan SHM milik warga yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya ingin, Polres Buleleng tanpa ragu, bila perlu hari ini, mengamankan barang bukti kejahatan, baik sertipikat maupun SPPT yang dimanipulasi,” tandas Tirtawan dibenarkan Budiasa.
Selaku pengadu, Budiasa juga mendesak Timsus Bukitsergate segera bertindak tegas karena bukti dan keterangan yang disampaikan sudah cukup untuk melakukan bersih-bersih korupsi di Buleleng.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP IGN Jaya Widura membenarkan kehadiran Tirtawan bersama Ketut Yasa dan pengadu Gede Budiasa ke Polres Buleleng untuk memberikan keterangan dan barang bukti berupa dokumen terkait kasus Bukit Ser.
“Kami mengapresiasi kehadiaran dan dokumen yang disampaikan sebagai bentuk dukungan kepada kami, Timsus yang dibentuk Bapak Kapolres dari unsur Tipikor, Tipiter dan Goak Poleng dalam menangani kasus ini,” tandasnya.
Dengan keterangan dan bukti-bukti yang telah disampaikan, Timsus segera tindaklanjuti secara masive dan secara maraton termasuk melakukan pemeriksaan lokasi.
“Yang jelas, kami dari Polres, atas petunjuk Kapolres Buleleng berkomitmen untuk menangani kasus ini, kami akan tindaklanjuti secara masive, secara maraton kedua kasus korupsi tersebut. Ada beberapa saksi yang telah diperiksa, dan dalam waktu dekat ini kami akan langsung turun ke lokasi, mencari saksi-saksi untuk didengar keterangannya,” tandas Widura yang menargetkan kasus ini sesegera mungkin dapat dituntaskan. (kar/jon)