KARANGASEM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum didominasi narkotika, Selasa (26/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Suwirjo mengungkapakan, ada 30 barang bukti perkara tindak pidana periode Juni-November 2024 yang dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara rutin dua kali setahun,” ucapnya.
Suwirjo merinci barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika 14 perkara, pencurian 6 perkara, penambangan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, pencabulan 5 perkara, penyalahgunaan sajam 1 perkara, dan pembakaran 1 perkara.
“Untuk perkara narkoba BB yang kita musnahkan ada sebanyak 24,67 gram bruto dengan berat total 16,51 gram,” katanya.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan metode yang komprehensif, yakni menggunakan blender, perusakan, dan pembakaran guna memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat dipergunakan kembali.
“Ini merupakan bentuk konkret penegakan hukum dan transparansi sistem peradilan Karangasem,”imbuhnya. (wat)