
BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional, tanggal 27 November 2024 yang terus bergulir dan segera memasuki tahapan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada pada tanggal 22 September 2024.
Selain telah menerima perbaikan administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) dan segera melakukan verifikasi administrasi (vermin) hingga tanggal 14 September 2024, KPU Buleleng juga akan membuka ruang publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas persyaratan administrasi yang diajukan Bapaslon.
“Sampai dengan tanggal 8 September 2024, kedua bakal pasangan calon menyerahkan berkas perbaikan persyaratan administrasi kepada Tim Pokja Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng,” tandas Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana usia memimpin rapat intern di Sekretariat KPU Buleleng, Senin (9/9/2024).
Dudhi didampingi Agus Tryo Arismawan selaku Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan menegaskan dokumen perbaikan persyaratan administrasi yang diterima Tim Pokja Pendaftaran, selanjutnya akan diverifikasi sampai dengan tanggal 14 September 2024.
“Sesuai jadwal tahapan, hasil penelitian perbaikan administrasi paslon akan kita beritahuna/umumkan pada tanggal 13-14 September 2024,” terangnya.
Sebagai upaya pelibatan partisipasi publik dalam rangkaian pesta demokrasi, Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, masyarakat juga diberikan ruang untuk mengajukan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan administrasi bapaslon.
“Masukan dan tanggapan masyarakat dapat dilakukan melalui aplikasi Silonkada atau langsung disampaikan ke Sekretariat KPU Buleleng pada tanggal 14 – 18 September 2024,” tandasnya.
Dudhi menegaskan klarifikasi atas masukan/tanggapan masyarakat dijadwalkan pada tanggal 15 – 21 September 2024 atau sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.(kar/jon)








