GIANYAR – Pemuda berinisial RUP (22) ditangkap setelah mencuri perhiasan di sebuah rumah di wilayah Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Pelaku beraksi memanfaatkan pekerjaannya sebagai teknisi wiFi.
Pencurian itu dilakukan pada 4 Agustus 2024 di rumah warga berinisial NLPF (32). Korban menyimpan perhiasan di laci meja rias. Keesokan harinya sekitar pukul 18.00 Wita, ia hendak meninggalkan rumah dan kaget ketika hendak mengambil perhiasan tidak berada di tempat semula.
Perhiasan tersebut berupa satu buah gelang emas putih permata berlian, satu cincin emas putih permata berlian, satu buah kalung emas putih berisi liontin berlian serta satu pasang anting-anting emas putih berisi permata berlian. Korban dalam laporannya mengalami kerugian Rp110 Juta.
Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (15/8/2024) mengungkapkan, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati berdasarkan keterangan korban yang sempat memanggil teknisi wifi.
“Korban memanggil pelaku untuk melakukan pemindahan perangkat router dari dalam kamar ke ruang garmen yang berada tidak jauh dari kamar,”ujarnya.
RUP ditangkap di kosnya di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. ”
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian,”ungkapnya. (jay)