
KUTA – Sinergi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya keberangkatan Warga Negara Asing (WNA) buronan interpol. Dia adalah seorang pria Australia, yang hendak berangkat menuju Mozambik dengan menggunakan dokumen perjalanan orang lain.
Hal tersebut menjadi temuan saat petugas Imigrasi melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ rute Denpasar – Maputo (Mozambik), Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Pesawat tersebut membawa tiga awak dan empat penumpang yakni ARR (WN Portugal), GAM (WN Brasil), GS (WN Italia), dan FMJ (WN Brasil).
Dalam pemeriksaan itu terdeteksi adanya kejanggalan pada penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM. Yang mana dalam dokumen tersebut tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia. Sementara tiga penumpang lainnya, dinyatakan aman.
Karenanya, petugas memutuskan menunda keberangkatan GAM untuk pemeriksaan mendalam. Namun sebelum tindakan lebih lanjut diambil, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat secara tanpa izin, dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.
Merespon situasi bersangkutan, petugas Imigrasi segera melakukan koordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan. Lalu memerintahkan pesawat untuk kembali dari runway menuju Terminal VIP.
Setelah pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM sedang bersembunyi dalam toilet pesawat. Sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM tersebut adalah palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu adalah AP, seorang WN Australia kelahiran Whyalla. Di samping itu, sistem juga mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100% sebagai suspect. Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.
Berdasarkan dokumen notice dari Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor. Menurut Australian Federal Police (AFP), AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar.
Yang bersangkutan juga diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum. Dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia.
Merespon temuan tersebut, Kanim Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus, serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing. Secara paralel, DJBC melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta seluruh muatannya. Karena ada indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional, maka kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP.
Menindaklanjuti keseluruhan fakta yang ditemukan, maka seluruh penumpang, awak, dan pesawat turut dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung. Sedangkan AP, resmi diamankan, serta dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia.
Kepala Kanim Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari pelaku kejahatan lintas negara. Pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian dipastikan senantiasa dilakukan secara ketat dan profesional, guna memastikan kedaulatan dan keamanan negara.
“Kami menegaskan, tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” tegasnya sembari mengabarkan bahwa untuk menjalani proses hukum di Australia, AP telah dideportasi pada Rabu (10/6/2026) pukul 23.15 Wita dengan menggunakan pesawat AirAsia QZ420 rute Denpasar-Adelaide. (adi)








