
BULELENG – Adanya belasan nama Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih di Kabupaten Buleleng mendapatkan perhatian khusus Bawaslu Kabupaten Buleleng.
Selain melaksanakan penyisiran atas temuan pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan Pantarlih, Bawaslu Buleleng juga telah menyurati Disdukcapil Kabupaten Buleleng untuk meminta klarifikasi.
Ada 12 nama yang diduga berstatus WNA berdasarkan data 2019 masuk dalam daftar pemilih saat ini,” ungkap Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata usai persembahyangan Hari Suci Pagerwesi di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Rabu (17/7/2024).
Klarifikasi dari Disdukcapil, kata Carna dibutuhkan untuk mengetahui secara pasti status kependudukan 12 WNA apakah sudah beralih kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kami sudah bersurat tanggal 16 Juli 2024, untuk mendapatkan status kependudukan dari nama-nama tersebut, apakah masuk berstatus WNA atau sudah berubah status jadi WNI. Saat ini kami msih dalam proses menunggu jawaban dari Disdukcapil termasuk hasil uji petik dari jajaran pengawas desa yang telah diinstruksikan agar lebih cermat dan memperketat pengawasan pada masa coklit yang tersisa,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhy Udiyana tidak menampik adanya beberapa nama WNA yang masuk dalam daftar pemilih serangkaian Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Pada pelaksanaan coklit daftar pemilih yang dikirim pusat memang ada beberapa nama WNA. Terhadap nama yang diduga WNA tersebut telah dilakukan pencocokan dan penelitian, coklit oleh pantarlih,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil coklit dan koordinasi dengan Disdukcapil, sebanyak 1 orang telah dicoret dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari hasil coklit, ada beberapa WNA yang telah beralih kewarganegaraan menjadi WNI dan 1 orang sudah dinyatakan TMS karena belum beralih kewarganegaraan,” pungkasnya.(kar/jon)








