
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Klungkung Ny. Wiryani Jendrika, Kepala BNNP Bali, Rudy Ahmad Sudrajat meresmikan Desa Tegak dan Desa Suana sebagai Desa Ramah Perempuan Peduli Anak Bersih dari Narkoba. Peresmian dilaksanakan di Balai Desa Tegak, Kecamatan Klungkung, Sabtu (6/7/2024).
KLUNGKUNG– Pemerintah pusat menetapkan dua desa di Kabupaten Klungkung yakni Desa Tegak, Kecamatan Klungkung dan Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida ditetapkan sebagai model percontohan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak Bersih dari Narkoba (DRPPA-Bersinar) Tahun 2024.
Penetapan tersebut berlangsung di Balai Serbaguna, Desa Tegak, Klungkung, Sabtu (6/7/2024). Hadir langsung, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Penjabat (Pj). Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Klungkung Ny. Wiryani Jendrika, Kepala BNNP Bali, Rudy Ahmad Sudrajat serta undangan terkait lainnya.
I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, pada kesempatan itu menyampaikan pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak yang terbebas dari bahaya penggunaan narkoba menjadi hal yang harus disinergikan dan dikolaborasikan oleh berbagai pihak, untuk dicarikan solusi bersama.
Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang Bersinar (Bersih dari Narkoba) merupakan momentum dan awal yang baik dalam rangka membangun sinergi nyata dari berbagai pihak dan kerja nyata dalam pemberdayaan perempuan dan anak.
“Kami minta Bupati ikut mendorong pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di semua desa dan bisa direplikasi di setiap desa yang ada di Kabupaten Klungkung,” tandas Bintang Puspayoga.
Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika mengatakan, perempuan dan anak sebagai bagian dari subjek pembangunan di desa penting diakui keberadaannya dan pemenuhan hak dan kewajibannya, salah satunya untuk terlibat dalam pengambilan keputusan
tentang hal-hal strategis di desa.
“Kesepakatan dan komitmen dari pemerintah desa diperlukan agar perempuan dan anak dapat berpartisipasi secara aktif dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan desa,” ujar Jendrika.
Penetapan Desa Tegak dan Desa Suana menjadi DRPPA- Bersinar diharapkan dapat menjadi contoh untuk desa desa lainnya.
“Besar harapan kami, dengan adanya bimbingan dan arahan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, OPD, tokoh masyarakat dan LSM yang terkait untuk menyukseskan program DRPPA yang Bersinar ini, khususnya di Tegak dan Desa Suana untuk selanjutnya direplikasi di semua desa di Kabupaten Klungkung sehingga terwujud kabupaten yang ramah perempuan dan peduli anak,” harap Jendrika.
Jendrika melaporkan sudah banyak desa adat mengimplementasikan peraturan pemerintah,provinsi maupun peraturan kabupaten yang dituangkan ke dalam awig-awig. Seperti masalah penanganan sampah, kawasan tanpa rokok dan penyalahgunaan penggunaan narkoba dan zat adiktif, serta perkawinan anak dibawah usia 18 tahun. (yan)








