MANGUPURA- Belum juga kasus tanah negara di Loloan Sungai Surungan di Pantai Lima, kini muncul kasus serupa. Lokasinya masih di Desa Pererenan, tak jauh dari areal yang dipersoalkan Desa Adat.
Ada 26 are tanah negara yang sudah masuk dalam inventarisasi aset daerah Badung diurug secara ilegal oleh investor, atas izin oknum di Desa Pererenan. Lho kok?
Areal yang diurug berada di daerah aliran sungai (DAS) Tukad Bausan. Dari pantauan di lokasi, pengurugan dimulai dengan penempatan batu-batu ukuran besar disepanjang aliran sungai.
Batu tersebut sebagai pondasi sekaligus senderan. Sementara dibagian atasnya dilakukan pengisian dengan tanah urug. Lokasi pengurugan tepat berada di sebelah utara Lyma Beach restauran.
Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba menyatakan kegiatan pengurugan di Tukad Bausan, bukan merupakan kegiatan pemerintah. Dia juga membenarkan lokasi yang dimaksud adalah tanah negara, yang sudah masuk dalam inventarisasi aset daerah.
“Untuk disana (Tukad Bausan) memang masuk dalam rencana penataan, tapi bukan tahun ini. Untuk kegiatan saat ini bukan kita yang melaksanakan,”kata Surya Suamba saat dikonfirmasi Rabu (25/6/2024).
Pihaknya juga belum tahu siapa yang melakukan kegiatan disana, karena permohonan izin juga tidak ada.
“Seharusnya tidak boleh ada kegiatan pengurugan tanpa izin pemerintah. Apalagi tanah tersebut adalah tanah negara,”tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mengaku sempat mengecek lokasi pengurugan saat melakukan sidak beberapa waktu lalu.
Dia melihat secara tidak sengaja adanya kegiatan pengurugan, saat mengecek adanya permohonan dari Bendesa Adat Perenenan, atas tanah negara seluas 26 are yang lokasinya di sebelah timur tanah negara di Sungai Surungan.
“Saat kita cek lahan yang dimaksud ternyata ada kegiatan pengurugan,”imbuhnya.
Pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan PUPR dan ternyata itu bukan proyek pemerintah. Dari penelurusannya pengurugan dilakukan pengusaha atas izin oknum.
“Katanya sudah dapat izin dari seseorang. Kita minta untuk segera dihentikan,”tegasnya.
Melihat fakta tersebut, pihaknya meminta pemerintah lebih ketat melakukan pengawasan aset-aset tanah negara. Agar tidak terjadi penyerobotan dan berpindah tangan secara ilegal. (lit)