BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng mendorong 19 Perbekel/Kepala Desa di Kabupaten Buleleng menuju Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2024.
Selain katagori Non Litigation Peacemaker bagi Perbekel/Lurah yang berperan menyelesaikan sengketa hukum diwilayahnya, pada event bergengsi yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia ini juga ada katagori Anubhawa Sasana Jagaddita bagi desa binaan sadar hukum yang mampu mendorong dan menciptakan lapangan kerja, investasi dan pariwisata.
“Ada dua katagori Paralegal Justice Award Tahun 2024 yang akan diikuti, pertama katagori Non Litigation Peacemaker dan yang kedua katagori Anubhawa Sasana Jagaddita,” ungkap Plt. Kepala DPMD Kabupaten Buleleng Gede Sasnita Ariawan usai rakor persiapan mengikuti Paralegal Justice Award Tahun 2024 di Kantor DPMD Buleleng, Selasa (4/6/2024).
Sekretaris DPMD Kabupaten Buleleng ini menandaskan proses menuju PJA Tahun 2024 diawali seleksi dan audisi, kemudian penguatan kompetensi dalam penyelesaian masalah/konflik hukum melalui Paralegal Academy.
“Tahun ini sebanyak 19 desa yang ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Bagian Hukum Setda Buleleng, dan berhak mengikuti KJA 2024 katagori Anubhawa Sasana Jagaddita,” jelasnya.
Ke-19 desa yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum dan dinyatakan lolos seleksi kabupaten untuk mengikuti KJA 2024 adalah Desa Pacung, Penuktukan, Bila dan Tambakan (Kecamatan Tejakula), Desa Sawan dan Suwug (Kecamatan Sawan), Kelurahan Penarukan dan Desa Poh Bergong (Kecamatan Buleleng), Desa Sulanyah dan Munduk Bestala (Kecamatan Seririt), Desa Kayu Putih Melaka dan Selat (Kecamatan Sukasada), Desa Banyuatis dan Kayu Putih (Kecamatan Banjar), Desa Bongancina dan Pucak Sari (Kecamatan Busungbiu), Desa Musi dan Sumberkima (Kecamatan Gerokgak).
Dari 19 desa/kelurahan tersebut, kata Sasnita, 2 desa masing-masing Desa Selat Kecamatan Sukasada dan Desa Sulanyah Kecamatan Seririt dinyatakan lolos seleksi tingkat nasional untuk mengikuti Paralegal Academy pada tanggal 28 Mei sampai dengan 2 Juni 2024.
“Astungkara, Perbekel Desa Selat dan Desa Sulanyah bisa meraih Paralegal Justice Award 2024 untuk katagori Non Litigation Peacemaker yang dianugrahkan kepada perbekel/lurah yang mampu menciptakan akses keadilan dan mampu berperan sebagai juru damai terhadap penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi warga masyarakat,” tandasnya.
Sasnita yang juga berharap KJA yang digelar Kemenhumham Republik Indonesia secara rutin ini, tidak hanya dapat meningkatkan peran perbekel/lurah sebagai juru damai, tapi juga sekaligus meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum.
“Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong peran aktif kepala desa/perbekel dan lurah sebagai juru damai, membangun desa sadar hukum dan menyelesaikan persoalan warganya secara damai sehingga tidak berdampak hukum,” pungkasnya. (kar/jon)