
BADUNG – Gerak cepat tim gabungan Reskrim Polsek Mengwi dan Polsek KP3 Gilimanuk mengagalkan rencana Edi Suyanto (31) dan Muhammad Nanang (26) membawa dua motor hasil curian untuk dijual di Jawa Timur.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengungkapkan, penangkapan komplotan curanmor ini berdasarkan laporan I Nyoman Rianta (48) yang motornya hilang saat disewa oleh warga asing, Sabtu (23/3/2024).
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. Tak perlu waktu lama, pelaku teridentifikasi, yaitu Edi Suyanto dan Muhammad Nanang yang merupakan supplier janur.
Kedua pelaku asal Jember itu terlacak sedang perjalanan menuju Jawa. Unit Reskrim Polsek Mengwi langsung berkoordinasi dengan Polsek KP3 Gilimanuk.
“Kedua pelaku ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk hendak menyeberang ke Ketapang, Sabtu (23/3/2024),”ungkap Adnyana didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Minggu (24/3/3024).
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku berangkat dari Jember menggunakan mobil pikap P 9331 AC dan tiba di Bali pada Sabtu (23/3/2024) membawa janur ke pelanggan di wilayah Mambal, Abiansemal, Sading, Mengwi, dan Jalan Bung Tomo Denpasar.
Pukul 02.30 WITA, mereka hendak balik ke Jawa. Sampai di Pospol Dadakan, Abiantuwung, Tabanan, mereka belok ke arah Kaba-Kaba menuju Munggu, dan Bypass Munggu menuju Jalan Babadan Pererenan.
“Di depan Garden Villa, pelaku melihat Nmax DK 3851 FCI parkir. Motor ini milik I Nyoman Rianta. Nanang bergegas turun mencuri kendaraan dan Edi di mobil sembari memantau situasi,”ungkapnya.
Dari lokasi pertama, mereka kembali keliling mengarah ke Jalan Raya Pantai Munggu. Sampai depan Villa Rich, di Banjar Pempatan, mereka kembali mencuri PCX DK 2317 XX.
Rencananya kedua motor dijual di Jawa dan uangnya dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang.
“Kedua pelaku juga pernah mencuri Nmax di Pasar Semat Sari, Kuta Utara, badung, pada 2 Maret 2024. Kami masih mendalami penyidikan,”tegasnya. (dum)








