
BULELENG – Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna pimpin rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng.
Selain menekankan agar rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan dibahas pada masa sidang II tahun 2024, pada rapat koordinasi yang dihadiri Ketua dan Anggota Bapemperda serta Kabaghukum Setda Buleleng dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Buleleng juga diingatkan tentang pentingnya penerapan Perda dan pencermatan serta evaluasi sehingga tidak terjadi tupang tindih aturan.
“Kami, tadi rapat untuk membahas Ranperda yang akan dibahas pada masa sidang kedua dan kami minta, mengingatkan supaya Perda yang ada dulu dilakukan, karena kami melihat masih banyak peraturan daerah yang belum ditindaklanjuti dengan baik dan diterapkan secara optimal,” tandas Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai rapat di Ruang Komisi III DPRD Buleleng, Rabu (20/3/2024).
Supriatna menegaskan banyak Perda yang telah disahkan DPRD Kabupaten Buleleng belum ditindaklanjuti oleh eksekutif, baik dari sisi tata kelola perundang-undangan dengan membuat peraturan bupati sebagai turunan dan penerapan yang belum optimal.
“Kami melihat banyak Perda yang belum ditindaklanjuti dengan baik, bahkan ada yang tumpangh tindih. Seperti terungkap saat pedagang audensi ke dewan karena ditertibkan oleh Satpol PP sesuai dengan aturan, sementara disisi lain Satpol PP tidak menindak penempatan kontainer sampah yang tidak pada tempanya di Jalan Sawo yang nota bena ditetapkan sebagai lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL),” terangnya.
Selain aturan yang tumpang tindih, tindakan petugas Satpol PP juga akan dapat berdampak pada penilaian ketidakadilan pemerintah dalam menerapkan aturan yang berujung ketidakpercayaan masyarakat dan tidak tercapainya target pendapatan daerah (PAD) Kabupaten Buleleng.
Ia juga mencontohkan tidak konsistennya pemerintah dalam menerapkan aturan tentang pembangunan toko modern berjejaring dan pasar tradisional.
“Dari sisi aturan sudah jelas disebutkan bahwa jarak toko modern dengan pasar tradisoonal itu minimal 500 meter, dan jarak antara toko modern 250 meter, namun yang terjadi dilapangan teman-teman media bisa lihat sendiri. Jangan sampai ada pemikiran pemerintah membiarkan aturan tidak berjalan, kalau memang harus dievaluasi mari kita evaluasi,” tegasnya.
Demikian juga rencana pecabutan Perda tentang kerjasama daerah dengan pihak ketiga sebagaimana diungkapkan anggota Bapemperda Putu Mangku Budiasa.
“Rencana pencabutan Ranperda itu harus dicermati, termasuk pelibatan dewan dalam proses pembuatan kerjasama pemanfaatan asset daerah. Meski dasar hukumnya sudah jelas, PP dan Permen, paling tidak kami bisa mengontrol pelaksanaan kerjasama seperti di Batu Ampar, kan konyol jika masyarakat nanti bertanya ke dpr,” tukasnya.
Senada dengan Ketua DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi selaku Ketua Bapemperda mengungkapkan
dari hasil rakor, 2 dari 3 Ranperda usulan eksekutif yaitu : Ranperda tentang Penyelenggraan Ketertiban Umum,
Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi secara umum dapat disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang II.
“Sementara terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda No : 1 tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, karena sudah tidak sesuai dengan amanat regulasi terbaru, dan sesuai saran dari Bapemperda akan dilakukan kajian dan penjelasan lebih lanjut. Mengingat juga payung hukum untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan tersebut belum bisa ditentukan lebih lanjut,” pungkasnya.(kar/jon)








