
BULELENG – Polres Buleleng melalui Satresnarkoba terus menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahguna narkoba di Kabupaten Buleleng.
Sebagai wujud komitmen ‘perang’ terhadap kejahatan narkoba yang masuk dalam katagori extraordinary, tim opsnal satresnarkoba kembali menangkap dan mengamankan 4 orang pelaku kejahatan narkoba dan sedang memburu 2 orang lainnya.
“Tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba terus kita lakukan sebagai komitmen perang terhadap narkoba, seperti kita relies hari ini ada tiga orang penyalahguna, satu pengedar dan dua orang masih dilakukan pengembangan,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Buleleng, Senin (18/3/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika memaparkan memparkan, Rabu (6/3/2024) Pukul 14.15 Wita tim opasnal Satresnarkoba menangkap PS (53) beralamat Banjar Dinas Peken Desa Sangsit Kecamatan Sawan.
“Dari penangkapan PS di Banjar Dinas Pabean Desa Sangsit Kecamatan Sawan berhasil disita 1 paket SS dengan berat 0,18 gram, 3 lembar yang tunai Rp 50.000,-, 1 buah HP dan hasil test urine positif mengandung amphetamine, sabu,” terangnya.
Dari pengembangan yang dilakukan terhadap PS yang disangka pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tim opsnal menangkap KD (46) beralamat Banjar Dinas Peken Desa Sangsit Kecamatan Sawan.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap KD, lanjut Kapolres Widwan, berhasil diamankan 14 paket SS dengan berat total 2,91 gram, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca berisi residu, 2 buah HP dan uang tunai Rp 1.200.000,- sebagai barang bukti.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan dan disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanamah, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” terangnya.
Berikutnya, pada hari Rabu (6/3/2024) tim opsnal Satresnarkoba menangkap FM (26) beralamat Jalan Erlaga Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Buleleng.
“Dari hasil penggeledahan berhasil disita 1 paket sabu dengan berat 0,27 gram dan 1 buah tas pinggang warna biru. Berdasarkan keterangan FM yang disangka pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tim opsnal melakukan pengembangan terhadap KF beralamat di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng, namun berhasil kabur dan telah ditetapkab sebagai buronan atau daftar pencarian orang, DPO,” tegasnya.
Kemudian Kamis (7/3/2024) menangkap KSY (50) beralamat Desa Petemon Kecamatan Seririt dengan barang bukti 1 buah tabung kaca berisi residu sabu.
“Terhadap KSY yang mengaku mendapat sabu dengan sistem tempel dari AG asal Denpasar, kita sangkakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara AG masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya.(kar/jon)








