
BULELENG – Kelompok Usaha Bersama Nelayan Sari Segara (KUB-NSS) Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng kembali menyurati Kepala Kantor Pertanahan (Ka Kantah) BPN Buleleng.
Selain memaparkan kronologis pensertipikatan yang dinilai cacat administrasi, melalui surat Nomor : 28/KUB-NSS/X/2023 yang diterima staf BPN Buleleng, KUB-NSS Desa Bhaktiseraga secara tegas memohon pembatalan SHM No 04696/ Desa Bhaktiseraga seluas 1.400 M2 atas nama I Gusti Bagus Jayawangsa Khapakisan.
“Iya, tadi Ketua KUB-NSS telah menyerahkan surat permohonan pembatalan SHM No 04696/Desa Bhaktiseraga ke Kantor BPN Kabupaten Buleleng,” tandas Gede Karang Sadnyana selaku pendamping KUB-NSS Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng usai penyerahan surat ke BPN Buleleng, Senin (23/10/2023).
Aktifis LSM Gema Nusantara ini memaparkan melalui surat yang diterima staf BPN Buleleng, KUB-NSS menguraikan kronologis pensertipikatan lahan seluas 61 dari 82 are total luas tanah sesuai kesepakatan tahun 2011.
“Dalam proses pensertipikatan tanah tahun 2015, disepakati seluas 61 dari 82 are total luas tanah. Dan pensertipikatan tanah selanjutnya seluas 14 are dilakukan berdasarkan sisa luas tanah pada pipil,” ungkapnya.
Proses pensertipikatan melalui mediasi juga tidak menenuhi syarat karena tidak melibatkan KUB-NSS selaku pihak yang keberatan.
“Sehingga notulen mediasi pada hari Sabtu, 4 Juni 2022 pukul 09.30 Wita tidak bisa dipakai acuan/dasar permohonan pensertipikatan, karena tidak mengikut sertakan kami sebagai pihak yang menguasai atau menggunakan bidang tanah tersebut,” terangnya.
Karang menegaskan, bilamana ada surat sporadik yang dikeluarkan Kepala Desa Bhaktiseraga digunakan sebagai penentuan syarat penerbitan SHM No 04696/Desa Bhaktiseraga maka hal tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
“Karena, dari tahun 2001, kami atas nama KUB-NSS telah menguasai, menggunakan bidang lahan dimaksud secara berturut-turut untuk penyelamatan trumbu karang dan penangkaran tukik, sampai dengan sekarang,” tegasnya.
Dengan adanya fakta, penggunaan pipil yang sama untuk penerbitan sertipikat dan hasil/notulen rapat mediasi tertanggal 4 Juni 2022 di Kantor Desa Bhaktiseraga sebagai dasar pemenuhan syarat administrasi, maka patut diduga telah terjadi cacat administrasi.
“Dengan tidak dilibatkannya kami selaku pihak yang keberatan, dan dilibatkannya pihak yang tidak mengetahui permasalahan sebenarnya, sehingga patut diduga terjadi rekayasa dan mengarah kepada adanya perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (kar/jon)








