
DENPASAR – Setidaknya 700 warga Desa Adat Bugbug, Karangasem, mendatangi Kantor DPD RI Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Kresna, Denpasar, Rabu (20/9/2023).
Kedatangan warga bersama prajuru Desa Adat Bugbug meminta klarifikasi pernyataan Senator Arya Wedakarna alias AWK yang dinilai provokatif terkait kasus perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano di Bukit Gumang, Desa Bugbug.
Pantuan WARTA BALI, warga yang tergabung dalam Ikatan Warga Bugbug (IWB) dari berbagai daerah bersama prajuru dan tim hukum datang mengenakan pakaian adat.
Mereka berkumpul di parkir timur Lapangan Renon, kemudians ekitar pukul 10.00 berjalan menuju Kantor DPD RI diiringi gamelan baleganjur sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Wedakarna, Hentikan Provokasimu Terhadap Kasus Perusakan dan Pembakaran Villa di Bugbug,”.
Kurang lebih 30 orang prajuru dan perwakilan IWB dengan penanggung jawab Nengah Yasa Adi Susanto diterima Kepala Kantor DPD RI Bali, I Putu Rio Rahdianaserta bersama beberapa staf. AWK tidak berada di kantornya karena sedang menghadiri acara di Jawa Tengah.
“Kedatangan kami bukan untuk menyampaikan aspirasi, tapi meminta klarifikasi pernyataan AWK yang bernada provokasi terkait penanganan kasus perusakan Villa Detiga Neano di Bugbug. Namun, kami kecewa dia (AWK) tidak hadir dan seharusnya dia mengutamakan bertemu masyarakat,” ujar Nengah Yasa Adi Susanto.
Pria yang akrab disapa Jero Ong itu menyampaikan, AWK menerima kelompok bernama Gema Santi di Istana Manca Warna pada 30 September 2023.
Kelompok tersebut menyampaikan terkait penahanan terhadap tersangka perusakan Resort Detiga Neano.
Jero Ong pun mengutip pernyataan AWK mulai dari menyebut banyak kejanggalan menyangkut izin dan Amdal pembangunan Resort Detiga Neano.
“Pernyataan ini saya bantah. Ada dua surat dari Pemkab Karangasem yang menyatakan tidak ada masalah dengan izin pembangunan Villa Detiga Neano. Ini ada investasi PMA sehingga Pembak tidak bisa menyetop,”tegasnya.
Kemudian, AWK juga menyatakan tidak yakin proses hukum yang telah menetapkan 13 tersangka takkan berlanjut.
“AWK bilang tidak ingin mengintervensi hukum, tapi bisa menggunakan kekuasaannya untuk membantu masyarakat. Ini (kekuasaan) apa maksudnya?,”tegasnya.
AWK mengaku kaget kenapa warga jadi tersangka dan langsung ditahan padahal bukan teroris dan bukan koruptor. Bahkan, AWK menyebut para tersangka yang ditahan akan menjadi legenda dan kebanggaan Desa Adat bugbug.
AWK juga akan tetap memasalahkan tentang izin resort sambil berjanji orang-orang yang telah ditetapkan jadi tersangka akan segera ditangguhkan penahanannya.
“Kata AWK, bila ada aparat yang tidak adil maka laporkan ke Kompolnas dan dia akan memberikan rekomendasi agar ditanggapi. Kalau ada intimidasi, ada penyidik yang tidak adil laporkan ke Propam Mabes Polri nanti dia akan laporkan ke Kapolri dan Wakapolri yang juga teman-temannya AWK juga,” ucapnya.
Ia menilai AWK tidak mengikuti perkembangan kasus villa di Bugbug dan justru ngotot mempermasalahkan perizinan.
Berikutnya terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Bali, tentu sudah sesuai ketentuan, yaitu memiliki minimal dua alat bukti. Penyidik juga bisa menahan tersangka karena ancaman hukumannya adalah lima tahun keatas.
“Masak seorang anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum justru kurang paham terkait dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia atau juga bahkan tidak paham terkait dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.
Menurut Jero Ong, seharusnya pengaduan dari kelompok Gema Santi dikaji dulu dan dipelajari oleh AWK, bukan langsung mengeluarkan statement yang membuat warga terprovokasi.
AWK dinilai hanya mendengarkan secara sepihak, lalu menyimpulkan bahwa ada pelanggaran terhadap izin villa tersebut dan mengkritisi kinerja Penyidik Polda Bali.
Tindakan AWK tersebut diduga telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah. Sehingga, IWB dan Prajuru memiliki tuntutan kepada AWK agat meminta maaf dan jangan mencampuri urusan desa mereka.
“Sebagai anggota DPD kalau mau menyerap aspirasi silahkan serap saja aspirasinya, jangan mencampuri urusan desa, bukannya menyelesaikan masalah tanpa masalah, tapi ini menyelesaikan masalah dengan menambah masalah, saya tidak habis pikir kenapa seorang anggota DPD menyampaikan sesuatu yang provokatif,” ujarnya heran.
Pihaknya pun akan mengambil langkah hukum terkait dengan statemen tersebut.
Ditemui seusai pertemuan, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali I Putu Rio Rahdiana berharap warga Desa Bugbug mendapat solusi terbaik dan permasalahan yang sedang terjadi bisa selesai.
Ia mengaku diarahkan oleh Senator AWK untuk menerima kedatangan warga karena AWK sedang ada kegiatan di Jawa Tengah.
“Masyarakat yang menyampaikan klarifikasi bisa tersalurkan walaupun tidak bisa bertemu AWK,”ucapnya. (dum)








