
BULELENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng menilai pemasangan baliho, spanduk dan bendera yang berisikan atribut parpol serta gambar figur bukan pelanggaran pemilu.
Selain tidak memenuhi unsur ajakan sebagai salah satu bentuk pelanggaran, pemasangan baliho, spanduk dan bendera parpol juga merupakan hak serta kewajiban partai politik untuk mengedukasi masyarakat dalam berdemokrasi.
“Sejauh yang kami pantau bersama KPU, TNI/Polri dan Satpol PP, baliho, spanduk maupun bendera yang terpasang itu tidak ada yang mengandung unsur ajakan untuk memilih partai atau sosok figur tertentu, sebagaimana diatur dalam PKPU terkait ketentuan kampanye,” tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kadek Carna Wirata usai mengikuti rakor pengawasan kampanye, Selasa (12/9/2023).
Sesuai PKPU No 15 tahun 2023, kata Carna, parpol diberikan kesempatan untuk melaksanakan pendidikan politik atau sosialisasi melalui pemasangan bendera yang berisikan nomor urut maupun pertemuan terbatas.
“Dari yang kami lihat bersama dilapangan, ada yang memasang baliho, spanduk dan bendera tidak ada yang mengandung ajakan. Yang kami tekankan sesuai arahan Bawaslu RI bahwa alat-alat itu tidak boleh berisikan ajakan dan tidak dipasang pada tempat-tempat yang dilarang, yang dilarang itu seperti sekolah dan tempat ibadah,” terangnya.
Parpol juga harus memperhatikan aturan perundang-undangan lainnya seperti Perda No 51 tahun 2007 terkait etika dan estetika, serta memanfaatkan ruang yang telah disiapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar aturan.
“Kordinasi sudah dilakukan dengan Satpol PP terkait penindakan jika ada pemasangan atribut yang melanggar Perda. Kami juga sudah bersurat kepada pimpinan parpol untuk mensosialisasikan PKPU ini, mari kita hormati dan berbuat terbaik untuk Buleleng,” pungkasnya.(kar/jon)








