MANGUPURA- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung, menyatakan menyerahkan kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan oleh oknum Bawaslu Badung ke pihak berwajib. Disisi lain, Disdukcapil Badung mengaku sempat didatangi kepolisian dari Polres Badung meminta penjelasan terkait permasalahan tersebut.
Kepala Disdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa menjelaskan, terbitnya dokumen kependudukan baik kartu keluarga (KK) yang masih numpang maupun KK yang sudah terpisah, milik oknum Bawaslu Badung berinisial RT sudah sesuai prosedur.
“Untuk KK yang numpang maupun KK tunggal dengan sudah ada persetujuan dari Adi Sanjaya, selaku warga yang memilik alamat yang dimaksud,” jelas Arimbawa yang dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Surat persetujuan dari Adi Sanjaya inilah yang menjadi dasar terbitnya KK atas nama yang bersangkutan.
“SOP (standar operasional prosedur) memang demikian, kalau sudah ada surat pernyataaan tidak keberatan numpang KK dan atau tidak keberatan menggunakan alamat, proses penerbitan KK sudah bisa dilakukan,”katanya.
Nah jika kemudian ada dugaan pemalsuan dokumen menurutnya, menjadi kewenangan aparat berwajib.
“Kalau kemudian ada dugaan pemalsuan dokumen, itu menjadi ranah pihak kepolisian,”ujarnya.
Terkait kasus ini, pihaknya mengaku sempat didatangi intel Polres Badung yang meminta keterang soal terbitnya dokumen kependudukan baik itu KK maupun KTP atas nama yang bersangkutan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Desa Sibangkaja Kecamatan Abiansemal sempat dikejutkan dengan munculnya nama orang yang tiba-tiba masuk dalam KK, salah satu warga Banjar Lateng, Desa Sibangkaja.
Padahal pemilik KK atas nama Adi Sanjaya mengaku tidak pernah mengeluarkan surat izin untuk numpang KK atau menggunakan alamat domisilinya, untuk oknum Bawaslu RT. Adi Sanjaya pun mengaku surat tidak keberatan numpang KK yang dilampirkan RT adalah palsu.
Hal ini pun sudah dibenarkan oleh Perbekel Desa Sibangkaja Ni Made Rai Sudani. Pihaknya membenarkan, telah terjadi pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. (lit/jon)