
KLUNGKUNG – Serangkaian HUT Kemerdekaan RI ke-78, narapidana (Napi) atau warga binaan di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Klungkung,Bali mendapat remisi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Sebanyak 92 warga binaan di Rutan kelas IIB Klungkung mendapatkan remisi. Lama pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bervariasi mulai dari 1-6 bulan. Sementara jumlah keseluruhan Napi di Rutan Klungkung sebanyak 122 orang. Terdiri napi laki-laki 114 orang dan napi perempuan sebanyak 8 orang.
Mewakili pemerintah, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyerahkan remisi kepada para napi, Kamis (17/8/2023). Bupati Suwirta membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menyatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga bina pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Jadi yang sudah mendapatkan remisi pada hari ini untuk dijadikan momentum sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh. Dirgahayu Republik Indonesia ke-78, Merdeka,” ucapnya.
Sementara Bupati Klungkung meminta pemberian remisi agar dijadikan momentum untuk intropeksi diri ke depan agar semakin baik. (yan)








