
GIANYAR – Ayu Trisna Dewi Namang Boling (38) yang mengajar di salah satu PAUD ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar. Di balik profesinya yang berinteraksi dengan anak-anak, perempuan ini menjadi pengedar ganja.
Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada mengungkapkan, tersangka Ayu Trisna Dewi ditangkap dengan barang bukti sejumlah paket ganja siap edar.
“Sehari-hari tersangka ini berprofesi sebagai staf pengajar anak PAUD di salah satu yayasan di daerah Imam Bonjol, Denpasar,”ujar AKBP I Ketut Widiada, Selasa (8/8/2023).
Pengungkapan berdasarkan hasil pengembangan tersangka Jan Steven Bastian (28) yang ditangkap di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, persisinya di Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Senin (24/7/2023).
Jan Steven Bastian kedapatan membawa sabu 0,19 gram yang didapat dari Ayu Trisna Dewi Namang Boling.
Perempuan ini mengaku mendapat pasokan ganja seorang napi di salah satu Lapas.
Sementara itu, selama periode Juli-Agustus 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar mengungkap 5 kasus narkotika dengan 8 orang tersangka. (jay)








