
DENPASAR – Komisi II DPRRI Ahmad Dolli Kunia menyebutkan pemerintah Provinsi Bali memiliki UU Nomor 15 Tahun 2023, paling strategis kalau dibandingkan dengan 30 provinsi lainnya di Indonesia.
Para hukum tata negara juga menyebutkan dalam UU Provinsi Bali didalamnya ada inovasi tentang sistem ketata negaraan yang secara spesifik mengatur kebijakan pemerintah pusat, tidak ada dimiliki provinsi lain kecuali Bali.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRRI Ahmad Dolli Kurni pada acara penyerahan dokumen UU Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023, di Wiswa Sabha Kantor Gubernur, Minggu (23/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI juga mempertanyakan tindaklanjut dari UU tersebut dalam penyusunan Perda. Sehingga diharapkan usulan dana kepemerintah pusat hendaknya jangan tanggung-tanggung.
“Saya dengar usulannya hanya Rp 500 miliar, jangan tanggung-tanggung, sekali mengusulkan Rp 2 triliun,”katanya sembari mengingatkan masyarakat Bali solid mendukung pemerintahnya, bisa bersinergi supaya UU ini bisa berjalan.
Lahirnya UU nomor 15 tahun 2023 ini, Komisi II DPRRI meminta dalam kurin waktu dua tahun kedepan wajah Bali langsung berubah dari yang baik menjadi lebih baik.
“Bali andalan kita bukan sekedar di dalam negeri tetapi di luar negeri. UU Provinsi Bali ini akan menjadi proteksi bagi masyarakat dunia untuk menjaga pelestarian adat istiadat dan budaya Bali. “katanya.
Lahirnya UU nomor 15 tahun 2023 ini, Komisi II DPRRI meminta dalam kurin waktu dua tahun kedepan wajah Bali langsung berubah dari yang baik menjadi lebih baik.
“Bali andalan kita bukan sekedar di dalam negeri tetapi di luar negeri. UU Provinsi Bali ini akan menjadi proteksi bagi masyarakat dunia u menjaga pelestarian adat istiadat dan budya,”katanya.
Seperti yang terjadi selama ini, wisatawan asing yang datang ke Bali, tidak bisa sembarangan dalam berprilaku sebagai wisatawan di Bali seperti fenomena terakhir yang terjadi.
“Tidak boleh lagi setelah UU ini atau lebih jauh lagi. Yang ngatur pemerintah Indonesia, Pemerintah Bali dan masyarakat,”katanya.
Lahirnya UU Provinsi Bali, dalam dua tahun kedepan bisa memberikan dampak untuk kemajuan Bali, bagaimana potensi dan incomenya sehingga memberikan dukungan terhadap infrastruktur Bali serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi Bali.
“Kita tidak ingin mengulangi pengalaman yang terjadi di Provinsi lain, pernah melakukan perlanjangan UU Kekhususan pada Papua. Kita sayangkan ternyata tidak mempunyai dampak yang besar terhadap masyarakat. Indek pembangunan masyarakatnya dan percepatan pembangunan tidak memberi dampak besar,”jelasnya.
Pihaknya berharap dalam kurun waktu dua tahun kedepan wajah Bali harus lebih baik lagi dari yang sudah baik. Dengan belajar penyusunan UU Provinsi Bali, akan menjadi yuris prodensi terhadap penyusunan UU pada daerah lain. Sebab masih ada 20 provinsi dan 241 kabupaten kota yang masih perlu dibahas oleh DPRRI.
“Harap Bali semakin maju berkembang dan wajah Bali semakin baik,” pungkasnya. (arn/jon)








