
BULELENG – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPJ-APBD) Buleleng Tahun 2022 terus bergulir sesuai tahapan yang telah disusun.
Selain menyorot aturan perjalanan dinas dan mendorong penganggaran UMKM, Festival Lovina (Lovest) serta menyarankan peninjauan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak, pada rapat Banggar dengan TAPD juga dipertanyakan piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Secara umum, laporan pelaksanaan APBD tahun 2022 sudah baik dan memenuhi ketentuan serta regulasi tata kelola keuangan, namun masih ada beberapa target kegiatan dan penganggaran yang dipertanyakan rekan-rekan anggota Banggar kepada TAPD Pemkab Buleleng,” ungkap Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara usai memimpin rapat pembahasan Ranperda LKPJ APBD 2022, Selasa (18/7/2023).
Susila Umbara didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng, Gede Suradnya memaparkan pada pembahasan dengan TAPD, anggota Banggar seperti Ketut Ngurah Arya, Putu Mangku Budiasa, Wayan Masdana dan Wisnaya Wisna mempertanyakan dan mohon penjelasan terkait aturan perjalanan dinas, piutang PBB-P2 yang membengkak dan ketimpangan TPP antara dinas satu dengan yang lain.
“Setelah mendapat penjelasan dari TAPD, sesuai tupoksi pengawasan, Banggar mengingatkan sekaligus mendorong eksekutif untuk melaksanakan evaluasi terhadap peraturan perjalanan dinas, mencarikan solusi terhadap piutang PBB P2 yang membengkak antara lain meninjau penetapan NJOP agar tidak berpatokan pada zone, tetapi lebih kepada pemanfaatan/peralihan fungsi lahan dimaksud,” terangnya.
Terkait ketimpangan TPP, Banggar DPRD Buleleng menyarankan agar pemberian TPP kepada aparat sipil negara (ASN), pegawai didasarkan pada pertimbangan resiko tugas.
“Pemberian TPP berbasis resiko, pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan resiko tugas yang dilaksanakan,” pungkasnya.(kar/jon)








