
GIANYAR – Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta mengusulkan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar.
“Dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar mengumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Gianyar masa jabatan tahun 2018 – 2023 akan berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023,” ujar Tagel Winarta saat memimpin sidang paripurna, Rabu (12/7/2023).
DPRD akan mengusulkan pemberhentian jabatan bupati dan wabup Gianyar kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti.
Setelah adanya pengumuman usulan itu, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD.
“Saya mengucapkan terima kasih atas hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Suasana kondusif yang telah terbina selama ini tentunya merupakan satu hal positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Gianyar yang kita cintai bersama,” ujarnya.
Pada sidang paripurna yang juga dihadiri kepala desa tersebut juga ditetapkan Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Surat izin usaha perdagangan, dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2015 tentang usaha mikro, kecil dan menengah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
Pada kesempatan itu, Bupati Gianyar menyerahkan pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2024. Dimana dirancang pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang masih didominasi oleh rencana penerimaan dari pajak daerah, dengan tetap mengupayakan intensifikasi penerimaan di luar pajak daerah seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan belanja daerah dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, secara umum diarahkan pada peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabel dan penetapan prioritas alokasi anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan pemerataan pembangunan antar sektor dan wilayah melalui upaya peningkatan daya beli masyarakat, penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan ketersediaan pangan.
Sedangkan untuk struktur belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Mahayastra menjelaskan, dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, perlu menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional. Hal itu akan tercermin dari adanya harmonisasi capaian kinerja, sasaran program dan kegiatan yang dijabarkan ke dalam fungsi pengelolaan keuangan daerah.
“Antara perencanaan dan penganggaran perlu diintegrasikan sedemikian rupa, sehingga pemanfaatan sumber daya yang tersedia dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” jelasnya.
Hal tersebut dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Gianyar yakni Terwujudnya Masyarakat Gianyar Yang Bahagia, Sejahtera, Aman Dan Damai, Mandiri, Berintegrasi Berlandaskan Tri Hita Karana Melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dimana perencanaan pendapatan dibuat dengan mempertimbangkan potensi riil sumber pendapatan, realisasi pada tahun sebelumnya dan tingkat pertumbuhan ekonomi. (jay)








