
DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika di Lapangan Tembak Tohpati Polda Bali,Jumat (23/6/2023).
Barang bukti dibakar pada mesin incinerator mobile. Pemusnahan dipimpin Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose itu dilaksanakan menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada 26 Juni 2023 yang dipusatkan di Garuda Wisnu Kencana (GWK).
Komjen Petrus Golose dalam sambutannya menyebut barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 8 kasus melibatkan 11 orang tersangka selama periode Mei – Juni 2023.
Total barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus itu berupa 123,13 kilogram sabu, 505 gram ganja, dan 1.114 gram atau 1,11 kilogram heroin.
“Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN menyisihkan 164,5 gram sabu, 4 gram ganja, dan 38 gram heroin untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK),”ujar Golose.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 122,9 kilogram sabu, 501 gram ganja, dan 1,07 kilogram heroin.
“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, BNN berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,”tandasnya.
Kronologis delapan tindak pidana narkotika yang diungkap BNN
114 Gram Heroin
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkotika jenis heroin dengan modus disembunyikan dalam rajutan karpet dan dikirim dari Karachi Pakistan melalui jasa kiriman ekspedisi. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas BNN RI melakukan controlled delivery dan pada Selasa (9/5/2023) berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial M dan IB, sesaat setelah mengambil karpet berisi heroin seberat 1.114 gram tersebut. Berdasarkan keterangan para tersangka, petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu EDY dan SB. Keduanya diketahui mengatur pengiriman heroin tersebut dan memerintahkan kedua tersangka lainnya untuk mengambil dan menerima paket karpet berisi heroin tersebut.
395 Gram Ganja
Kasus narkotika jenis ganja dengan berat 395 gram ini diungkap oleh BNN RI pada Minggu (14/5/2023). Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menggunakan jasa kiriman. Tersangka berinisial RIP yang menerima paket kiriman mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.
108.045 Gram Sabu
Pengungkapan kasus sabu lintas Malaysia – Surabaya diungkap oleh petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu (24/5/2023), sekitar pukul 16.50 WIB. Dalam kasus ini petugas menyita 108.045 gram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing berinisial Sy, EY, dan SU. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas sabu menjadi 100 bungkus lalu disimpan di dalam perabot furniture yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan container. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery terhadap container berisi sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan mendapati para tersangka melakukan serah terima atas container tersebut.
5.726 gram Sabu
Pada Jumat (2/6/2023), petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial AG dan K alias A, di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya diamankan petugas saat mengendarai mobil yang didalamnya diketahui menyimpan sabu seberat 5.726 gram. Para tersangka merupakan jaringan sindikat narkotika Riau – Madura yang masuk melalui jalur lintas Sumatera Selatan.
9.007 Gram Sabu
Pada Kamis (4/5/2023), petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta mendapatkan barang tegahan berupa paket Aramex berasal dari kota Almaty, Kazakhstan, yang didalamnya terdapat 46 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 9.007 gram. Petugas BNN RI selanjutnya melakukan pemantauan terhadap paket yang ditujukan kepada seseorang berinisial L dengan alamat Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, namun paket tersebut tak kunjung diambil oleh yang bersangkutan, sehingga narkotika jenis sabu tersebut diamankan oleh petugas BNN.
268,4 Gram Sabu
Kasus ini diungkap BNN berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah paket berisi 16 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 268,4 gram yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Bangkalan – Madura, Jawa Timur. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery terhadap paket berisi sabu namun paket tidak diambil oleh penerima berinisial S seperti yang tertera pada paket sehingga petugas selanjutnya mengamankan sabu tersebut.
86,39 gram Sabu
Berdasarkan informasi masyarakat, BNN Kota Jakarta Utara melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah di Kawasan Warakas, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika. Pada Selasa (16/5/2023), petugas melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial FS yang merupakan penghuni rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 86,39 gram sabu.
107 Gram Ganja
Pada Sabtu (20/5/2023), petugas BNN Kota Jakarta Timur mengamankan sebuah paket berisi 107 gram ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ekspedisi dengan tujuan Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Petugas melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, namun tak kunjung diambil oleh penerimanya, sehingga barang bukti narkotika diamankan oleh BNN. (dum)








