
PEREMPUAN perlu ditanya tiga kali untuk sampai pada keputusannya berpartisipasi dalam politik, dibanding laki-laki. Frances Scott, seorang aktivis sekaligus pendiri 50:50 Parliament di Inggris menilai keraguan demikian berhubungan dengan imposter syndrome. Imposter syndrome adalah istilah untuk menggambarkan pola perilaku yang sering kali meragukan atau bahkan merasa tidak pantas untuk meraih pencapaian dan kesuksesan dalam hal-hal tertentu.
Adanya kecenderungan untuk melekatkan politik sebagai aktifitas laki-laki, mengakibatkan sebagian besar perempuan luput dalam menyadari pentingnya keterlibatan mereka. Banyak pemerhati perempuan meyakini, kecenderungan ini pengaruh langsung dari sistem sosial yang patriarkis.
Dapat dimengerti secara historis, bagaimana karakteristik pemerintahan kolonial memproduksi ketimpangan gender dengan tetap mempertahankan feodalisme yang patriarkis. Dalam rezim kolonial demikian, perempuan selalu diposisikan di bawah kedudukan laki-laki. Keadaan itu tentunya merugikan bagi pembangunan nasional setelah Indonesia merdeka. Sehingga dukungan negara dibutuhkan untuk mengalirkan partisipasi perempuan sebagai bagian dari pembangunan politik dan perubahan sosial.
Dukungan Konstitusional
Melalui Konstitusi, para pendiri negara telah menaruh fokus kepada ide kesetaraan, baik dalam hukum maupun politik. Ini guna menarik keterlibatan semakin banyak orang dalam pembangunan nasional, tanpa terkecuali kaum perempuan. Rumusan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 melegitimasi pernyataan tersebut dalam redaksinya. Namun pada waktu itu, hukum sebagai instrumen perubahan baru sampai pada fase pengakuan kesetaraan antara hak politik laki-laki dan perempuan. Belum kepada upaya yang lebih progresif dengan tindakan khusus sementara (Temporary Special Measures) atau dikenal sebagai Affirmative Action.
Dalam perkembangan konstitusional berikutnya, pasca-amandemen UUD 1945, affirmative action mendapatkan legitimasi. Dalam Pasal 28H ayat (2) menyebutkan bahwa semua orang berhak mendapatkan perlakuan khusus guna mencapai kesamaan dan keadilan. Pada fase ini hukum menjadi instrumen penyetaraan. Dalam artian, memberikan perlakuan khusus untuk mendorong kesetaraan.
Kecurigaan atas kualitas kebijakan lembaga negara yang hanya didominasi dan menguntungkan laki-laki, memberi dasar bagi perlunya diberlakukan affirmative action. Agar dominasi tersebut dapat direduksi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut setidaknya dibutuhkan minimal 30% keterlibatan perempuan. Artinya, keterlibatan perempuan yang ideal adalah di atas minimum itu. Walaupun konteksnya adalah keterwakilan perempuan, tapi angka minimal tersebut sebenarnya dimaknai sebagai critical mass. Critical mass mengacu kepada ukuran ideal yang dibutuhkan untuk mewujudkan reaksi yang dikehendaki secara kolektif.
Melalui affirmative action, pembangunan politik dikondisikan agar membutuhkan keterlibatan perempuan. Pengkondisian tersebut berguna dalam dua hal, yakni: pertama, mendorong laki-laki untuk menyediakan tempat bagi perempuan. Kedua, mendorong perempuan mengambil tanggung jawab dan tidak ragu untuk terlibat dalam politik. Adanya dukungan secara konstitusional, seharusnya dapat menjadi ilustrasi baru bagi kaum perempuan bahwa keterlibatan dalam politik bukan lagi sebagai aktifitas laki-laki saja.
Ketidakramahan Sistem Pemilu
Dalam UU No.7 tahun 2017 (UU Pemilu), kebijakan affirmative action diberlakukan dalam pemilu DPR dan DPRD. Karena pemilu legislatif di Indonesia menganut sistem proporsional dengan sistem daftar terbuka, maka kebijakan afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat 2 UU Pemilu jo. Pasal 9 ayat 1 huruf (e), PKPU No 6 Tahun 2018, mewajibkan dalam daftar nama yang diajukan oleh partai politik (parpol) menyertakan calon legislatif (caleg) perempuan minimal 30%.
Angka minimal tersebut sekilas identik dengan critical mass sebagaimana dimaksud PBB. Tapi sebenarnya angka critical mass lebih mengacu ukuran minimal keterlibatan perempuan dalam memutuskan kebijakan. Artinya angka minimal keterwakilan perempuan dalam versi PBB lebih kepada jumlah perempuan yang dibutuhkan di parlemen. Sebaliknya, dalam UU Pemilu, minimal 30% keterlibatan perempuan disyaratkan pada tahap pencalonan, sehingga angka minimal tersebut hanya memastikan perempuan dapat menjadi calon, namun belum tentu berhasil lolos ke parlemen.
Kebijakan afirmasi yang ditetapkan pada tahap pencalonan kemungkinan dipengaruhi sistem proporsional terbuka yang dianut dalam UU pemilu. Dalam proporsional terbuka, parpol tidak dapat memastikan calon yang akan terpilih, sehingga kebijakan affirmative action hanya bisa diatur saat pencalonan. Keadaan akan berbeda, jika yang dianut adalah sistem proporsional dengan daftar tertutup, parpol dapat menentukan susunan calon dan dapat mengatur jumlah keterpilihan perempuan untuk menduduki kursi parlemen.
Di sisi lain, berdasarkan hasil survei persepsi pemilih pada pemilu legislatif tahun 2014 yang dilakukan Pusat Kajian Politik (Puskapol) Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia, didapatkan beberapa kesimpulan, dua diantaranya, yakni : 1). pemilih sebagian besar melakukan pencoblosan pada nama caleg; 2. Sebagian besar pemilih memberikan suara untuk caleg laki-laki. Tren ini menggambarkan, walaupun keterwakilan perempuan diakomodasi dalam kebijakan affirmative action pada tahap pencalonan, tapi karena sistem pemilu legislatif menganut sistem daftar terbuka, maka tingkat keterpilihan menjadi rendah. Karena kecenderungan masih tingginya pemilih memilih caleg laki-laki.
Jika diamati lebih seksama, sistem proporsional yang dianut di Indonesia sebenarnya bukanlah sistem proporsional terbuka seluruhnya, melainkan sebagian. Karena selain pemilih dimungkinkan memilih nama calon legislatif, juga dimungkinkan hanya mencoblos parpol. Adanya kemungkinan mencoblos parpol memberi peluang lebih besar bagi calon perempuan untuk terpilih, asalkan kombinasi zipper system dan penentuan calon terpilih didasarkan pada nomor urut diberlakukan. Namun nyatanya, sejak 2009 peluang untuk kombinasi tersebut telah tertutup dengan terbitnya putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Putusan MK tersebut merubah mekanisme penentuan calon terpilih menjadi suara terbanyak. Sehingga keterpilihan perempuan tidak dapat ditentukan oleh partai politik pengusung.
Problematik lain yang terkini adalah terbitnya PKPU No.10 tahun 2023. PKPU ini terindikasi tidak hanya memperkecil kesempatan bagi calon perempuan untuk melenggang ke parlemen, bahkan bertentangan dengan maksud 30% minimal keterwakilan perempuan. Dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU tersebut disebutkan pemberlakuan pembulatan ke bawah untuk syarat minimal keterwakilan perempuan. Dengan perhitungan, jika jumlah kursi per dapil adalah 8, maka 30% nya adalah 2,4. Berdasarkan ketentuan PKPU tersebut, apabila hasil 30% keterwakilan perempuan menunjukkan dua desimal dibawah nilai 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Artinya hanya 2 orang perempuan yang disyaratkan pada dapil yang memperebutkan 8 kursi. Pembulatan ke bawah tersebut menyebabkan keterwakilan perempuan menjadi dibawah angka minimal 30%. Padahal pada pemilu 2019, pembulatan dilakukan ke atas.Beberapa problematik yang berhasil dinventarisir tersebut menunjukkan tidak ramahnya sistem pemilu legislatif di Indonesia. Padahal kebijakan affirmative action diberlakukan untuk menggairahkan minat perempuan dalam politik. Namun dengan inkonsistennya pengaturan pemilu yang ada, alih-alih memperkuat minat perempuan, sebaliknya justru membuat perempuan semakin ragu bahwa politik adalah bagiannya. Dengan keadaan tersebut, Imposter syndrome yang digambarkan di awal oleh Frances Scott nampaknya akan menyelimuti pemikiran perempuan Indonesia untuk waktu yang lebih lama lagi. Sehingga dukungan yang dirumuskan dalam konstitusi dalam rangka penyetaraan menjadi kehilangan makna. Karena akhirnya pikiran-pikiran perempuan tetap gagal mengimbangi dominasi laki-laki dalam merumuskan kebijakan. Itu semua terjadi hanya karena sistem pemilu yang dipilih kurang relevan untuk diterapkan. (*)
Penulis: Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata (Mahasiswa pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia)





