
DENPASAR – Ketidakhadiran PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bali pada 4 Mei 2026 seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai persoalan teknis. Alasan menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR RI justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: kepada siapa sebenarnya BTID merasa bertanggung jawab?
Peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali telah melakukan sidak dan bahkan merekomendasikan penghentian sejumlah aktivitas di kawasan Kura-Kura Bali. Namun, di saat yang hampir bersamaan, kawasan tersebut justru menerima legitimasi dari pusat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, datang membawa rencana besar: pembangunan Indonesia Financial Center (IFC), yang disebut sebagai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dua peristiwa ini cukup untuk membaca arah situasi. BTID tampak menegaskan dirinya sebagai bagian dari proyek pusat. Sebuah pesan yang, secara implisit, seolah mengatakan: ini urusan pusat, bukan sekadar daerah.
Jika demikian, pertanyaan penting pun muncul: di mana posisi rakyat Bali dalam pusaran kepentingan ini?
Investasi Tidak Boleh Melawan Hukum
Tidak ada yang menolak investasi. Angka yang disampaikan memang menggiurkan. Hingga triwulan pertama, realisasi investasi di KEK Kura-Kura Bali mencapai Rp1,62 triliun dengan serapan tenaga kerja 2.146 orang, dari target Rp89,9 triliun dan 35.036 tenaga kerja. Ini bukan angka kecil.
Namun investasi tidak boleh menjadi tameng untuk mengaburkan persoalan hukum. Justru di tengah besarnya angka tersebut, transparansi dan kepastian hukum harus semakin terang.
Sejumlah temuan di lapangan masih menyisakan tanda tanya. Isu tukar guling lahan yang belum sepenuhnya jelas, misalnya, perlu dibuka secara gamblang. Pernyataan dari pihak BTID yang menyebut tidak adanya sertifikat pada lahan tertentu memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah itu tanah negara? Jika iya, bagaimana mekanisme pertukarannya? Jangan sampai muncul kesan “jeruk makan jeruk” negara bertransaksi dengan dirinya sendiri tanpa kejelasan yang bisa diuji publik.
Di sisi lain, BTID juga menyatakan bahwa aktivitas di kawasan mangrove telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan dianggap berlaku mutlak. Namun sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa SHGB bukanlah dokumen yang kebal evaluasi. Ia tetap bisa ditinjau ulang jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang lebih tinggi, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Di sinilah negara diuji. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada persoalan, harus dibuka. Jika ada pelanggaran, harus ditegakkan.
Arah Pansus TRAP Harus Jelas
Langkah Pansus TRAP DPRD Bali patut diapresiasi. Sidak dan upaya menggali persoalan di tubuh BTID menunjukkan adanya kesadaran bahwa Bali tidak boleh sekadar menjadi lokasi investasi tanpa kendali.
Namun, kerja pansus tidak boleh berhenti pada pengungkapan. Arah kebijakan yang dihasilkan harus jelas. Publik berhak tahu: apa yang sebenarnya ingin diperjuangkan?
Banyak yang melihat bahwa upaya ini bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi membuka ruang agar Bali memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Ada keinginan agar pemerintah daerah mendapatkan porsi yang adil, bukan sekadar menjadi penonton.
Pengalaman masa lalu seharusnya menjadi pelajaran. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai adalah contoh nyata. Jutaan wisatawan masuk melalui Bali, namun tidak ada kontribusi langsung yang signifikan ke kas daerah. Kontrol terhadap pembangunan pun terbatas.
Dampaknya terasa hingga hari ini. Reklamasi untuk kepentingan pembangunan, termasuk penambahan runway saat KTT G20, turut memicu abrasi di Pantai Kuta. Upaya penambahan pasir memang dilakukan, tetapi kondisi pantai tidak lagi sama seperti dulu.
Begitu pula dengan reklamasi Pulau Serangan. Kawasan KEK Kura-Kura Bali mungkin terlihat tertata dan modern. Namun di sisi lain, pesisir Bali dari Padang Galak hingga Candidasa mengalami tekanan abrasi yang serius. Di Pantai Lebih, Gianyar, bahkan ada warga yang kini hanya memiliki sertifikat, tanahnya telah hilang digerus laut.
Kontras ini tidak boleh diabaikan. Dan di sinilah Pansus TRAP harus mampu memberi penjelasan yang utuh agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat.
Ujian Ketegasan
Kasus BTID pada akhirnya adalah ujian, bukan hanya bagi pemerintah daerah atau DPRD Bali, tetapi juga bagi rakyat Bali sendiri.
Pansus TRAP harus menyadari bahwa yang dihadapi bukanlah perusahaan kecil. BTID adalah entitas besar dengan dukungan dan jejaring kuat di tingkat pusat. Karena itu, langkah yang diambil membutuhkan konsistensi, bukan sekadar keberanian sesaat.
Keberanian melakukan sidak dan membuka persoalan patut diapresiasi. Namun perjuangan menjaga kepentingan rakyat Bali tidak bisa selesai dalam satu atau dua langkah. Dibutuhkan keteguhan, kesabaran, dan daya tahan politik yang panjang.
Sejarah menunjukkan bahwa keadilan tidak pernah datang dari satu kali teriakan. Ia lahir dari konsistensi.
Jika Bali ingin memiliki posisi tawar yang kuat, maka bara itu harus terus dijaga. Tidak boleh padam hanya karena tekanan atau kepentingan yang lebih besar.
Karena jika tidak, Bali akan kembali berada pada posisi yang sama: menjadi penonton di tanahnya sendiri, menyaksikan pembangunan berjalan megah tanpa benar-benar menjadi bagian dari hasilnya.(*)
(*)Penulis : I Wayan Etong Sanjay Wikrama Jurnalis Warta Bali





