
KLUNGKUNG – Kabupaten Klungkung, Bali menjadi salah satu kabupaten di Indonesia yang sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Perda Nomor 1 Tahun 2014.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta jajarannya memantau pelaksanaan Perda dimaksud agar benar-benar efektif di lapangan. Ia minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, menertibkan iklan rokok,menertibkan perokok pada KTR.. Bupati Suwirta memberikan arahan kepada stafnya, Senin (5/6/2023).
Namun, saat melakukan penertiban di lapangan, Bupati asal Kepulauan Nusa Penida ini meminta stafnya bertindak secara persuasif.
“Jangan represif, nyaman di telinga dan masuk ke hati sehingga nantinya masyarakat bisa menerima dengan baik dan lapang dada bahkan juga mempunyai kesadaran sendiri untuk berhenti merokok,” kata Bupati Suwirta.
Ia juga mengajak semua pihak ikut mengedukasi masyarakat, mensosialisasikan Perda KTR serta bahaya merokok.
“Mari bersama-sama edukasi masyarakat bagaimana menyampaikan dengan baik kalau ada putung rokok agar jangan sampai menimbulkan benturan,” ujarnya.
Bupati mengumulkan OPD terkait seperti petugas Satpol PP dan petugas dari Dinas Kesehatan. (yan)








