
BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sejak awal tahun 2023 telah menerapkan sistem registrasi kependudukan berbasis digital, Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga tanggal 21 Februari 2023, sebanyak 14.800 warga/ penduduk di Kabupaten Buleleng sudah teregistrasi.
“Sampai dengan 21 Februari 2023, registrasi IKD telah dilakukan oleh 14.800 penduduk Buleleng,” ungkap Kepala Disdukcapil Buleleng Made Juartawan usai kunjungan Sekda Buleleng Gede Suyasa di Kantor Disdukcapil Buleleng, Rabu (22/2/2023).
Mantan Camat Gerokgak ini menandaskan, jumlah penduduk yang sudah teregistrasi IKD tersebut baru 5% dari jumlah yang ditargetkan tahun 2023 sebanyak 150.000 penduduk.
“Oleh karena itu, melalui pola jemput bola, kita berupaya menggalakkan registrasi IKD yang lebih familiar dengan KTP Digital. Melalui media, lewat teman-teman perbekel, lurah juga sudah dilakukan agar lebih masif mengajak dan mengimbau warganya untuk registrasi IKD,” terangnya.
Keberadaan IKD, memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan, terutama pembaruan dokumen kependudukan.
Meski belum digunakan dalam layanan publik, kata Juartawan, aplikasi ini dapat menyimpan dokumen masyarakat secara digital. “Selain KTP dan KK, dalam IKD juga terdapat KIA serta dokumen lain seperti kartu vaksin, BPJS, kartu pemilih dan NPWP. Masyarakat sangat dimudahkan, dengan satu genggaman, berbagai dokumen maupun kartu lainnya dapat diupload, dimanfaatkan melalui satu aplikasi, IKD. Ini yang membuat mudah dan bermanfaat,” terangnya.
Sebagai bentuk dukungan dan menyukseskan Pemilu 2024, Disdukcapil Buleleng sedang fokus meregistrasi warga yang akan berumur 17 tahun atau 16 tahun keatas sehingga memiliki KPT dan bisa masuk daftar pemilih. (kar,dha)








