
BULELENG – Lantaran cukup bukti, menyetubuhi keponakan sebut saja hingga hamil, AD (57) selaku paman korban terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
AD yang mengaku melakukan perbuatannya karena khilaf saat melihat korban tidur tanpa menggunakan celana dalam, telah diamankan Tim Opsnal Unit Pengaduan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa visum et repertum, penyidik Unit PPA Satreskrim telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat menggeber penanganan kasus ini di Mapolres Buleleng, Rabu (8/2/2023).
Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Buleleng ini memaparkan dari hasil penyelidikan kasus ini terungkap saat orang tua korban menerima hasil pemeriksaan dari bidan yang menyatakan anaknya hamil 28 minggu 5 hari.
“Orang tua korban yang memeriksakan anaknya pada hari Minggu (25/12/2023) karena diduga mengalami paru-paru basah, kaget. Bahkan, sempat membeli alat tes kehamilan untuk lebih meyakinkan, ternyata hasilnya positif,” jelasnya.
Orang tua korban kemudian berupaya untuk mencari tahu siapa yang menghamili anaknya. “Berdasarkan keterangan korban yang mengaku sempat berhubungan badan dengan pamannya, AD beralamat di Kecamatan Gerokgak. Tanggal 29 Desember 2022 orang tua korban kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kasi Humas Sumarjaya, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku yang menyetubuhi korban tanggal 23 Juni 2022, disangka melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 76 huruf d UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, terhadap tersangka telah dilakukan tindakan penahanan,” pungkasnya. (kar,dha)








