
BULELENG – Dengan modus mengaku sebagai petugas keamanan, Aditya Sapitra (42) beralamat Jalan Pulau Laut Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng merampas handphone (HP) anak baru gede (ABG).
Perbuatan oknum sopir yang dilaporkan korban yang berusia 16 tahun langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Kota (Polsekta) Singaraja dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Dengan bukti permulaan cukup, tim opsnal menangkap terduga pelaku berinisial AS (42) dan mengamankan 2 buah HP milik korban dan 1 buah sabit yang digunakan terduga pelaku saat melakukan aksinya di Pantai Penarukan Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng,” ungkap Kanit Reskrim Polsekta Singaraja, AKP Gede Dharma Diatmika saat menggeber pengungkapan kasus ini di Mapolres Buleleng, Selasa (31/1/2023).
Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, mantan Kanit Reskrim Polsek Banjar ini memaparkan dari hasil penyelidikan terungkap, dugaan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai petugas keamanan dilakukan terduga pelaku sebanyak 2 kali.
“Yang pertama,19 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wita, terduga pelaku mendatangi korban sebut saja Cempaka (16) saat berduaan dengan pacarnya di Pantai Penarukan. Dengan membawa sabit, terduga pelaku mengambil HP kemudian memaksa korban dan rekannya membuka pakaian. Selanjutnya, terduga pelaku meninggalkan korban dalam kondisi telanjang,” terangnya.
Demikian juga dilakukan terduga pelaku terhadap Mawar (17) pada tanggal 4 Januari 2023, selain memaksa membuka pakaian, terduga pelaku juga mengambil HP dan uang korban Rp30 ribu.
Atas perbuatannya, lanjut Dharma Diatmika, terduga pelaku yang berupaya mengelak apa yang dituduhkan baik memaksa membuka pakaian dan melakukan perampasan yang mengakibatkan ke-2 korban mengalami kerugian mencapai Rp5,6 juta, disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Perbuatan oknum warga Gerung Apitaik Mataram Lombok Barat ini juga disangka melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan,” tandas Dharma seraya menambahkan penyidik juga telah melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka yang mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (kar,dha)








