
BULELENG – Kehadiran BPJS Kesehatan selama hampir 10 tahun atau satu dekada sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Tak hanya menyatukan berbagai skema asuransi jaminan kesehatan sosial di Indonesia yang sebelumnya terkotak-kotak, melalui transformasi sistem layanan, BPJS Kesehatan juga menciptakan ekosistem JKN yang kuat dan saling berhubungan satu dengan yang lain dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) bagi penduduk Indonesia.
“Hampir satu dekade, program JKN telah berkembang menjadi program strategis yang memiliki kontribusi besar dan mampu membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat,” ungkap Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti pada acara Diskusi Publik Outlook 2023 menuju 10 Tahun Program JKN yang digelar secara virtual, Senin (30/1/2023).
Banyak negara, kata Gufron, yang tertarik pada JKN sebagai program gotong royong berkonsep ‘single payer’ yang sulit ditemukan di negara-negara lain.
“Jika dibandingkan negara- negara lain, yang butuh belasan hingga ratusan tahun untuk bisa mencapai UHC, progres di Indonesia terbilang luar biasa pesat. Kepesertaan JKN melonjak dari 133,4 juta jiwa pada tahun 2014 menjadi 248,7 juta jiwa pada tahun 2022,” ungkapnya.
Saat ini, lebih dari 9 % penduduk Indonesia telah terjamin program JKN, khusus peserta JKN segmen Non Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencakup Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, tahun 2014 berjumlah 38,2 juta jiwa, tahun 2022 naik tajam menjadi 96,9 juta jiwa.
“Dalam kurun waktu hampir 10 tahun, penerimaan iuran JKN juga mengalami peningkatan lebih dari Rp 100 triliun, tahun 2014 sebesar Rp40,7 triliun menjadi Rp144 triliun pada tahun 2022, unaudited,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan berbagai upaya yang dilakukan, BPJS Kesehatan yang sempat mengalami defisit kini berangsur membaik dan bahkan dalam kondisi amat sehat sesuai DJS per 31 Desember 2022 tercatat sebesar 5,98 estimasi pembayaran klaim ke depan,sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini tidak ada lagi istilah gagal bayar rumah sakit. Bahkan, kami bisa membayar sebagian biaya klaim rumah sakit sebelum diverifikasi untuk menjaga cash flow, sehingga rumah sakit bisa optimal melayani pasien JKN,” ujarnya.
Untuk dapat menciptakan ekosistem JKN yang sehat, on the right track, semua pihak harus berkontribusi mengoptimalkan kerjasama sesuai dengan peran, kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
“Sebagai single payer institution,kemandirian lembaga BPJS Kesehatan perlu dijaga bersama agar terhindar dari intervensi manapun supaya hal-hal baik yang sudah dirasakan manfaatnya bagi Indonesia bisa terus berkelanjutan,” tegasnya.
Senada dengan Dirut BPJS Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR Republik Indonesia menyatakan meski penyelenggaraan program JKN saat ini sudah mengalami perbaikan di berbagai aspek, tetap ada hal yang perlu ditingkatkan baik aspek kepesertaan, mutu layanan kesehatan dan efektifitas pembiayaan.
“Dari aspek kepesertaan, ada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dipakai seluruh kementerian untuk menentukan semua jenis bantuan sosial di negeri ini. Dampak DTKS besar sekali bagi masyarakat, sehingga perlu dukungan BPJS Kesehatan agar kepesertaan PBI benar-benar menjangkau orang yang benar-benar membutuhkan,” tandas Emanuel dibenarkan Abetnego Tarigan.
Selaku Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden, Abetnego menambahkan ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan program JKN ke depan yaitu, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, memastikan iuran terjangkau dan upaya bersama dalam mewujudkan UHC. (kar,dha)








