
MANGUPURA – Pemkab Badung mulai membahas rencana pemberian PAGU anggaran kepada Kelurahan. Kebijakan ini diambil oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta untuk menghilangkan kesan, ada perbedaan perlakuan anggaran antara Desa dengan Kelurahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan, rencana pemberian PAGU Anggaran kepada 16 Kelurahan yang ada di Kabupaten Badung masih dalam tahapan pembahasan.
“Sekarang ini sedang dalam tahapan pembahasan, untuk mencari formulasi serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Adi Arnawa yang dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).
Sesuai aturan, menurut Adi Arnawa, Kelurahan memiliki kewenangan dalam pemberdayaan masyarakat serta pembangunan sarana prasarana serta infrastruktur. Selama ini ada kesan perbedaan perlakuaan anggaran antara Desa dan Kelurahan.
Diakui secara aturan Desa memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, sedangkan kelurahan tidak memiliki kewenangan melainkan dibawah kecamatan.
Dengan kebijakan ini lanjut pejabat asal Pecatu ini, aspirasi masyarakat yang muncul melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) akan diakomodir oleh pemerintah.
“Misalkan dalam Muskel muncul aspirasi rehab atau pembangunan, akan diakomodir dan pengerjaannya dilaksanakan oleh PU,”ujarnya.
Disinggung soal besaran PAGU, Adi Arnawa mengatakan cukup besar.
“Besaran PAGU masih kami bahas, yang jelas cukup besar,”imbuhnya.
Untuk pelaksanan kebijakan ini kata dia, baru bisa dilakukan pada tahub 2024.(lit/jon)








