
KLUNGKUNG- Dugaan korupsi keuangan Lembaga Perkreditan Desa Adat (LPD) Bakas, Kecamatan Banjarangkan terus bergulir di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung. Penyidik menemukan potensi kerugian negara menembus angka Rp 6 miliar. Angka ini membengkak, sebelum potensi kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar lebih.
Meski demikian, pengusutan terus berlanjut, setidaknya sekitar 30 lebih saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Saksi tersebut ada dari pengurus LPD, prajuru adat hingga nasabah baik yang berasal dari Desa Bakas maupun saksi yang berasal dari luar Desa Bakas.
Penyidik terus mengumpulkan saksi-saksi terutama nasabah guna diminta keterangannya. Total nasabah LPD Bakas mencapai ribuan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Shirley Manutede melalui Kasi Intel W Erfandy Kurnia Rachman menyampaikan, penyidik mengusahakan meminta keterangan saksi dari nasabah semaksimal mungkin guna memudahkan penyidik menentukan potensi kerugian negara.
“Nasabah LPD kan banyak termasuk nasabah yang berasal dari luar Desa Bakas. Kita upayakan untuk meminta keterangan dalam jumlah maksimal. Ini dalam rangka memudahkan menentukan potensi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara,” tandas Erfandy dikonfirmasi,Senin (12/12).
Penyidik sampai harus jemput bola memeriksa saksi-saksi terutama nasabah LPD yang berasal dari luar Desa Adat Bakas. Seperti nasabah LPD yang berasal dari Desa Nyalian. Ada sebanyak 20 orang nasabah asal Desa Nyalian dikumpulkan di balai desa, dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung selama tiga hari.
Erfandy mengatakan, penyidik sampai jemput bola untuk memudahkan pemeriksaan sekaligus untuk memudahkan saksi. Sebab, sebelumnya saksi-saksi sempat dipanggil namun berhalangan datang.
“Kami juga ingin memberikan kemudahan kepada warga dengan cara jemput bola. Dalam pemeriksaan saksi pendekatan kemanusiaan yang humanis kita juga kedepankan,” ujar Erfandy.
Dari hasil penyelidikan ditemukan, pengurus LPD Bakas dalam menjalankan operasionalnya tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan baik.
Yakni pengurus LPD tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana, tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD.
“Penyidik juga menemukan adanya beberapa kredit fiktif, kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun diluar Desa Bakas.
Dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas tidak disertai dengan kerjasama antara desa serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. (yan)








