
BULELENG – Upaya untuk percepatan dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) terus dilakukan Pemkab Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS) Kabupaten Buleleng. Selain penguatan sumber daya manusia dan sinergitas antar lembaga hingga pada pemerintahan desa, DKPS juga telah mengembangkan layanan berbasis digital melalui aplikasi Administrasi Kependudukan Online (AKU Online).
“Melalui aplikasi AKU Online masyarakat dapat mengajukan permohonan administrasi kependudukan secara mandiri dengan menggunakan handphone android atau melalui loket desa/kelurahan kapan saja, baik pada hari kerja maupun hari libur, tanpa dibatasi kuota. Inilah keunggulan AKU Online, terobosan yang adaptif terhadap kondisi, kemajuan teknologi digital sekarang ini,” tandas Sekda Buleleng Gede Suyasa pada acara launching AKU Online di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Selasa (6/12/2022).
Pada acara yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU Pemkab Buleleng dengan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB, Pengadilan Agama Singaraja dan Kementerian Agama Kabupaten Buleleng terkait pemanfaatan data kependudukan, Sekda Suyasa mewakili Pj. Bupati Buleleng juga mengajak perbekel dan lurah se-Kabupaten Buleleng agar memanfaatkan AKU Online sebagai media layanan pada masyarakat.
“Saya berharap aplikasi AKU Online dapat memastikan penduduk pada masing-masing desa/kelurahan memiliki dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanpa Penduduk (KTP) serta akta-akta pencatatan sipil yang up to date. Sebagai legal standing warga negara, sejak lahir hingga meninggal dunia, sehingga tidak ada lagi persoalan tentang kependudukan yang sering terjadi pada rangkaian Pemilu, saat penetapan daftar pemilih tetap,” tandasnya.
Senada dengan Sekda Buleleng, Made Juartawan selaku Kepala DKPS Kabupaten Buleleng mengungkapkan, melalui aplikasi AKU Online, masyarakat dapat mengakses secara mandiri layanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Android dan Website.
“Pada versi Android tersedia menu pengajuan permohonan yang bisa dilakukan 24 jam sehari serta 7 hari dalam seminggu. Melalui versi Android, data yang akan dikirimkan ke aplikasi dan bisa langsung di print, kecuali KTP yang masih harus diambil di kecamatan dan KIA di kantor Disdukcapil,” jelasnya.
Terhadap masyarakat yang tidak memiliki Android, layanan dilakukan melalui operator yang ada di desa/kelurahan untuk diteruskan ke Disdukcapil. “Hasilnya, dikirim kembali ke desa/ kelurahan untuk mencetak dokumen yang dimohon. Jadi, ada beberapa pelayanan yang memang tidak bisa diselesaikan secara mandiri, seperti perubahan nama, pemohon harus datang ke Kantor Disdukcapil,” pungkasnya. (kar,dha)








