
TABANAN – Presiden telah menggeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang intinya memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas. Untuk bisa melaksanakan inpres tersebut , daerah harus membuat aturan teknis berupa peraturan bupati (Perbup). Untuk itu, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mendesak Bupati agar segera mengeluarkan Perbup.
Ditemui di sela-sela kegiatan pasar gotong-royong di halaman kantor DPRD Tabanan, Jumat (07/8/2020), Made Dirga mengatakan , keluarnya ainpres tersebut sangat bagus untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun. Kalau sebelumnya hanya sebatas himbauan dan pembinaan, dalam inpres yang baru sudah memuat sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan. “Inpres itu sangat bagus untuk mendisiplinkan seluruh masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas,” katanya.
Hanya saja , untuk melaksakan hal tersebut, di daerah harus dibuat aturann pelaksanaannya berupa Perbup untuk mengatur sanksi yang diberikan apakah administrasi, denda atau jenis sanksi lainnya bagi pelanggar protokol kesehatan. Tanpa adanya Perbup yang mengatur secara spesifik, Inpres tersebut tidak bisa dilaksanakan termasuk oleh aparat seperti kepolisian, TNI, Perhubungan, Satpol PP termasuk adat sebagai dasar hukumnya di lapangan. “Maka saya mendesak bupati segera membuat Perbup,” sergah Dirga.
Selain itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil eksekutif untuk membahas soal Inpres tersebut. Hal tersebut diperlukan, untuk mengetahui langkah yang akan diambil eksekutif untuk pelaksanaannya di lapangan. Menurut Dirga, hal tersebut harus segera dibahas dan dibuatkan aturan sebagai ada dasar hukum bagi aparat dalam bertindak di lapangan. “Kami segera panggil eksekutif untuk membahas hal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Tabanan yang juga Sekda Tabanan I Gede Susila dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya di daerah juga akan menyesuaikan dengan aturan yang tertuang dlam Inpres tersebut. Selama ini kata Sekda Susila, di desa adat sudah ada perarem harus ditegakan terkait pelaksanaan protokol kesehatan. ”Karena masih ada yang menganggap Covid ini tidak berbahaya,” tandasnya.
Pihaknya berharap perarem yang dibuat tersebut dapat dijalankan dengan baik, termasuk sanksinya. Begitupun terkait dengan kerumunan juga sudah diatur di perarem desa adat. Selama ini di Tabanan juga ada satgas dari gabungan berbagai instansi yang ada. “Selain desa adat, instansi bisa memerankan fungsinya masing-masing dalam penegakan sesuai aturan yang ada,” pugkasnya. (jon)








