
MANGUPURA- Surat teguran yang dilayangkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida terkait normalisasi Tukad Mati Legian, langsung dijawab oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Dalam surat tanggapannya Dinas PUPR balik meminta BWS Bali-Penida melakukan pemeliharaan Tukad Mati sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba menjelaskan pihaknya telah melyangkan surat tanggapan, menjawab teguran BWS Bali-Penida. Menurutnya ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat tanggapan tersebut. Pertama bahwa sebelum melakukan kegiatan normalisasi, pihaknya sudah koordinasi secara lisan dengN Kepala BWS Bali-Penida terkait kondisi Tukad Mati.
“Kondisi saat ini banyak endapan yang menyebabkan berkurangnya kapasitas Tukad Mati dalam menampung debit air dan rencana kami untuk melaksanakan kegiatan normalisasi Tukad Mati,” papar Surya Suamba yang dikonfirmasi Minggu (6/11/2022).
Dalam surat itu juga diungkapkan potensi banjir kemungkinan bisa kembali terjadi disekitar Tukad Mati melihat banyaknya endapan yang ada serta curah hujan yang semakin meningkat di akhir tahun. Seperti diketahui banjir sempat terjadi pada 8 Oktober 2022.
Surya Suamba menambahkan bahwa normalisasi Tukad Mati bertujuan untuk memelihara alur sungai sehingga berfungsi optimal, dan bukan merupakan tindakan pengusahaan sumber daya air atau penggunaan sumber daya air yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.
“Dengan memperhatikan ketentuan sungai di Provinsi Bali merupakan wilayah sungai strategis nasional sehingga Tukad Mati merupakan kewenangan dari BWS Bali-Penida, untuk itu kami mohonkan agar Kepala BWS Bali-Penida segera melakukan tindakan-tindakan memelihara Tukad Mati agar dapat berfungsi dengan baik sehingga mengurangi potensi terjadinya banjir,” tegasnya.
Sementara itu LPM Legian protes atas penghentian normalisasi Tukad Mati akibat adanya teguran dari BWS. Ketua LPM Legian I Wayan Puspa Negara menyatakan kejadian ini menunjukan adanya ego sectoral dan keangkuhan staff BWS yang hanya mengutamakan prosedur tetapi saat banjir berulang ulang dari tahun ketahun di kawasan legian, BWS nyaris tidak ada tindakan.
Justru kata dia, pengendalian banjir di Tukad Mati dilakukan oleh PUPR Badung, misalnya memasang pompa induk otomatis pengendali banjir di jembatan naga, menyediakan 4 unit pompa portable pengendali banjir, membersihkan secara berkala seluruh saluran menuju tukad mati, menjaga trashrake dan lainya.
“Kami masyarakat legian sangat kecewa dengan BWS sejak kami tahu kewenangan Tukad Mati ada di BWS. Katanya punya kewenangan, tapi tidak melakukan apa apa-apa. Kami meminta kepada BWS untuk segera menormalisasi tukad mati karena saat ini sudah musim hujan,”pungkasnya.(lit/jon)








