
TABANAN – Penyidik Polres Tabanan melakukan tes urine terhadap UDW (40), ibu kandung yang merantai kedua anaknya untuk mengetahui kemungkinan memakai narkoba. Tes itu telah dilakukan dengan hasil yang negatif.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan tes urine kepada UDW ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan ibu kandung yang merantai kedua anaknya itu dalam pengaruh zat narkotika atau tidak.
“Tes itu kami lakukan untuk melengkapi proses penyidikan. Kami antisipasi saja (kemungkinan itu). Apakah dia menggunakan. (zat narkotika) sehingga tidak terkontrol emosinya,” tegas Kapolres AKBP. Ranefli.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan urine terhadap ibu kandung yang merantai dua anak kandungnya itu negatif termasuk Narkoba.
“Pemeriksaan urine ini tambahan saja. Jangan sampai orang tuanya ini dalam pengaruh narkotika sehingga dia berbuat di luar batas kewajaran. Tapi hasilnya negatif, ” lanjut AKBP Ranefli.
Sementara itu, untuk hasil visum et repertum terhadap kedua anak yang menjadi korban kekerasan itu belum diterima pihak penyidik. Begitu juga dengan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap ibu kandung yang menjadi pelaku kekerasan. Serta kedua anaknya yang menjadi korban kekerasan tersebut.
“Visum belum keluar. Tadi kami sudah minta anggota menanyakan perkembangannya. Mungkin karena hari ini Pagerwesi. Mudah-mudahan secepatnya keluar,” ujarnya.
Sementara untuk tes kejiwaan, Psikolog dari Polda Bali juga sudah mulai melaksanakan serangkaian pemeriksaan. Namun proses pemeriksaan belum selesai.
“Tes kejiwaan sudah mulai dilakukan tapi belum selesai,” ujarnya.
Terkait pengasuhan kedua anak yang berusia 6 dan 3 tahun , saat ini masih bersama ibu kandungnya di rumah singgah atau rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan. Hal ini akan berlaku selama proses penyidikan berlangsung. Ibu kandung kedua anak itu juga masih wajib lapor dan diawasi petugas piket jaga Polres Tabanan.
“Pengasuhannya tetap pada ibu kandungnya. Karena yang paling kecil terus minta ibunya, tidak bisa dipisahkan,” ucap Ranefli.
Selain itu, dari beberapa hari menjalani pemeriksaan, UDW juga menyesali dan mengakui perbuatannya itu salah dan di luar batas kewajaran.
“Kasih sayang kepada dua anaknya itu masih ada. Cuma menghadapi anak yang gedean itu agak bagaimana dia. Tapi, sekalipun dia minta maaf, proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, UDW merantai kedua anaknya di rumah pacarnya MSS di Banjar Pasekan Belodan , Desa Dajan Peken, Tabanan. UDW merantai anak sulungnya di leher dan kaki, sementara adik nya hanya dikaki. Aksi UDW ini dikethaui setelah tetangga mendengar suara tangisan anak dari rumah pacar UDW, MSS dengan lampu dalam keadaan padam.
Setelah warga datang, kedua anak UDW dengan hanya memakai pampers dirantai. Warga sekitarnya kemudian menghidupkan lampu rumah dan memberi makan kepada kedua anak malang tersebut. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Tabanan dan menetapkan UDW dan pacarnya sebagai tersangka kekerasan terhadap anak.
Kasus ini juga jadi atensi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ny. Bintang Puspayoga yang datang langsung bertemuadengan UDW dan kedua anaknya di Polres Tabanan, Selasa (25/10/2022). Ny. Bintang Puspayoga memberikan perhatian penuh pada kasus ini dan meminta agar pengasuhan kedua anak UDW dilakukan dengan baik.(jon)








