
TABANAN – Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan , kalau pihaknya telah menetapkan ibu korban Kasus kekerasan pada anak kandung UDW dan pacarnya MSS sebagai tersangka. Kedua nya dijerat dengan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun enam bulan ditambah sepertiga menjadi 4 tahun 9 bulan.
“Karena yang melakukan ibu kandungnya, maka ancamannya ditambah sepertiga. Sementara pacarnya meski sebelumnya sempat menolak memberikan rantai namun turut serta dalam kasus tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Ranefli, Selasa (25/10/2022).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, UDW tidak ditahan di ruang tahanan Polres Tabanan. UDW bersama anaknya dititipkan di rumah aman atau rumah singgah milik Dinas Sosial Pemkab Tabanan. MSS juga tidak ditahan, tinggal di rumahnya, hanya dikenakan wajib lapor.
“Soal penahanan tergantung pertimbangan subyektif dan obyektif penyidik. Tersangka MSS kooperatif, dan diyakini tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti ataupun melarikan diri, makanya tidak ditahan, hanya wajib lapor,” jelasnya.
Ditanya soal motif melakukan tindak kekerasan, kata Kapolres menurut pengakuan ibunya, kalau dia kewalahan menangani anaknya, yang lepas kontrol. Saat ibunya bekerja bekerja. anaknya tak mau diam.
“Puncak kekesalan ibunya karena anak sulungnya menusuk tempat tidur dengan pisau dan merokok , itu yang membuat kekesalannya memuncak sehingga loss kontrol, mengambil tindakan merantai kedua anaknya. Dia (UDW) mengaku sangat menyesal,” pungkasnya. (jon)








