
TABANAN – Adanya edaran dari Menteri Kesehatan terkait kasus anak kecil menderita ginjal akut akibat mengkonsumsi sirup menjadi atensi berbagai kalangan sampai ke daerah. Peredaran sirup yang mengandung zat berbahaya tersebut kemudian dihentikan.
Memastikan penyetopan peredaran obat sirup tersebut, Polres Tabanan menurunkan personil opsnalnya melakukan pemantauan di sejumlah apotek serta toko obat, Sabtu (23/10/2022).
Meski untuk kasus tersebut dari hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Tabanan masih nihil di wilayah kabupaten Tabanan, namun Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menekankan agar edukasi kepada masyarakat harus terus digaungkan. Sehingga pihaknya melakukan pengecekan ke sejumlah apotek dan toko obat, agar obat yang masuk list tidak diedarkan atau dijual lagi.
“Kami dari Polres hanya memberikan imbauan tidak hanya ke apotek dan juga masyarakat,” katanya, dikonfirmasi Minggu (23/10/2022).
Kegiatan ini juga dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementerian Kesehatan RI nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, termasuk Surat Dinas Kesehatan Prov.Bali nomor : B.18.440/6684/Pelkes/Diskes tanggal 19 Oktober 2022 dan Surat kepala Dinas Kesehatan Kab. Tabanan nomor : 41/1835/PSDK/Dikes tanggal 20 Oktober 2022.
Kapolres Tabanan menambahkan, meski dari Dinas kesehatan telah melakukan pemberitahuan kepada rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek dan toko obat tentang surat edaran menteri kesehatan tersebut, Polres Tabanan bersama jajaran Polsek tetap melakukan pemantauan agar tidak ada obat yang sesuai SE Menkes, beredar di wilayah hukum Polres Tabanan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus serupa yang terjadi di luar Kabupaten Tabanan.
“Pemantauan ke apotek-apotek dan juga toko obat. Bahkan masyarakat juga diimbau melalui Bhabinkamtibmas setempat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai SE Menkes tersebut, dan kepada yang berkompeten dalam hal jual beli obat untuk sementara tidak memperjual belikan obat obatan yang dilarang tersebut hingga keputusan resmi diberikan dari Kemenkes,” tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan dr. I Nyoman Susila mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi. Pihaknya menyasar, asosiasi, fasilitas kesehatan dan tenaga medis tidak menjual atau meresepkan obat yang dilarang tersebut.
“Kami tidak pada kewenangan untuk melakukan sidak, tapi kami mensosialisasikan ke asosiasi , fasilitas kesehatan dan tenaga medis, tidak menjual atau meresepkan obat tersebut. Untuk pengawasan itu kewenangan dari BPOM,” tandasnya.
Dokter Susila meminta masyarakat agar tidak panik melainkan lebih kepada pemberian edukasi khususnya para orang tua untuk mencegah kasus ini terjadi. Diakui, banyak masyarakat yang kerap membeli obat-obatan sendiri yang dia butuhkan baik itu antibiotik yang kemasannya cair.
“Sementara jangan beli obat sembarangan dulu, kalau kondisi anak demam bisa ditangani dengan kompres, gunakan pakaian tipis, serta datang ke Faskes atau konsultasikan dengan petugas kesehatan, termasuk awasi jumlah air seni pada anak, jika semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali,”sarannya.
Terkait kasus ginjal akut, dr Susila mengatakan, sejauh ini di Tabanan belum ditemukan ada anak yang menderita penyakit tersebut.
“Belum. Sampai saat ini belum ditemukan, tapi kami terus melakukan pemantauan,” pungkasnya. (jon)








