BANGLI–Tim Opsnal Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Banjar Wanasari Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Bangli, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 21.30 Wita.
Pelakunya adalah I Kadek Arianto alias Kadek Ompong (38), asal Banjar Paleg, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022) membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku kasus curanmor terebut. Dimana, tersangka diamankan disebuah penginapan di wilayah Buleleng.
“Pelaku telah kita amankan di Mapolsek Kintamani guna diproses lebih lanjut,”ujarnya.
Kronologis kejadian, kata dia, berawal korban I Nengah Diarsa (38), Minggu (4/9/2022) bertandang ke rumah saksi I Putu Redik Ngariadi (28) menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy DK 8120 LF.
Saat itu korban memarkir sepeda motor di halaman rumah saksi dengan kondisi kunci masih nyantol. Selang 30 menit kemudian, saat korban hendak pulang, sepeda motornya telah raib. Peristiwa tersebut kemudian di laporkan ke Polsek Kintamani.
“Pasca menerima laporan kami langsung melakukan lidik,”ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta.
Selanjutnya, jelas dia, unit Reskrim Polsek Kintamani di pimpin Kanit Reskrim Iptu I Gede Sudhana Putra dan Panit 1 Opsnal Reskim Polsek Kintamani Aiptu Ketut Sudiartha melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP, termasuk mengintrogasi saksi saksi di lapangan.
Hasilnya diketahui terduga pelaku saat kejadian sempat berada di sekitar TKP.
“Lantaran sebagai residivis, keberadaan pelaku pun cukup licin. Setelah mengambil motor korban, pelaku kabur ke Jembrana. Setelahnya ke Tabanan, ke wilayah Kubu, Karangsem, lalu ke Kubutambahan, Buleleng,”katanya.
Lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian mendaptkan informasi kalau yang bersangkutan berada di Buleleng, yakni sedang berada di penginapan bersama teman ceweknya.
“Yang bersangkutan akhirnya bisa kami amankan tanpa perlawanan,”bebernya.
Dari interogasi, Kadek Ompong mengakui perbuatannya. Selain di Kintamani, Ompong juga beraksi di tiga TKP berbeda yakni Denpasar, Karangasem dan Buleleng.
Pelaku berpura-pura bertamu ke rumah korban dan mengambil sepeda motor yang di parkir di halaman rumah pada malam hari saat korban lengah.
“ Saat beraksi pelaku naik motor Mio. Sampai di TKP, motor itu ditinggal, digantikan melarikan Scoopy seorang diri,”beber Kapolsek.
Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP. Dijelaskan pula, kalau sebelumnya tersangka telah dua kali mendekam di penjara yakni di Rutan Bangli dengan TKP wilayah Kintamani dan LP Kerobokan dengan TKP wilayah Denpasar.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,”pungkasnya. (dus,yan)