
DENPASAR – Demi bisa membiayai kebutuhan sehari-hari, pasangan suami istri, Adiyanto (25) dan Yeanita Dwi Lestari (19) kompak menjadi pengedar sabu.
Apesnya, bisnis barang terlarang yang dijalankan tersangka asal Jember, Jawa Timur itu terendus polisi. Keduanya ditangkap saat mau transaksi depan setra Desa Adat Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, tersangka sudah menjadi target berdasarkan informasi masyarakat. “Keduanya dicurigai sering transaksi narkoba di wilayah Pemogan,”ujar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers, Kamis (15/9/2022).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, tersangka tak bisa mengelak lantaran kedapatan membawa satu plastik klip berisi sabu dalam jok sepeda motornya.
Dari lokasi penangkapan, keduanya dikeler ke kosnya di Jalan Mekar II, Gg Pura Taman Sari, Pemogan, Denpasar Selatan. Hasil penggeledaan di almari pakaian, ditemukan 28 plastik klip sabu seberat 7,22 gram.
Pasutri yang sudah setahun di Bali ini mendapat pasokan narkoba dari seseorang dipanggil Asbu yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
“Pasutri ini mengaku sudah lima kali menempel narkoba di wilayah Denpasar dengan upah Rp50.000,”tandas Kapolresta.
Pasangan Mahasiswa hingga Driver Ojek
Tak hanya menangkap pasutri, polisi juga meringkus tukang ojek Ketut Kariada (31). Tersangka mendapat pasokan narkoba dari Sumatera Utara.
Sebelum ditangkap, tersangka meraup cuan Rp6 juta dari mengedarkan 3 kilogram ganja. Tergiur dengan upah besar, ia pun kembali menerima narkoba untuk kedua kalinya yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Apesnya, pria asal Karangasem ini tak berkutik ketika digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di kosnya Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, Senin (5/9/2022) sekitar pukul 19.50 WITA.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, tersangka menerima pasokan ganja 6 kilogram yang dikemas dalam 68 plastik klip dan sebagian sudah diedarkan dengan sistem tempel.
“Kami menyita barang bukti dari tersangka seberat 4 kilogram. Apabila semua berhasil diedarkan, tersangka dijanjikan upah oleh Marko sebesar Rp18 juta,”bebernya.
Sementara itu, pasangan mahasiswa, Riki Ricardo Bureni (33) dan Meriyana Ngongo (20) juga menambah daftar tahanan narkoba Polresta Denpasar.
Dari tersangka disita 22 plastik klip sabu seberat 185,28 gram.
“Penangkapan kedua mahasiswa ini berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di seputaran Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat,”ujar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Kurang lebih sepekan melakukan penyelidikan di Jalan Serma Gede, polisi melihat kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan kemudian ditangkap, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 15.30 WITA.
“Saat anggota kami mau melakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu,”ungkapnya.
Dari lokasi penangkapan, kedua tersangka asal Kupang itu dikeler menuju kos di Jalan Juwet Sari, Gang Dewi Uma, Denpasat Selatan. Hasil penggeledahan, kembali ditemukan 22 plastik klip sabu dalam almari pakaian.
“Pengakuan tersangka mengedarkan narkoba atas perintah seseorang disapa BOS yang keberadaannya masih kami lacak,”tegasnya.
“Tersangka mengaku mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar. Untuk paket kecil mendapat upah Rp 50.000 sekali tempel dan paket besar Rp6 juta. Mereka mengedarkan narkoba untuk melunasi utang,”tandasnya. (dum)








