
KUTA – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta terus bergerak mengantisipasi fenomena parkir sembarangan di Jalan Kartika Plaza dan Poppies II. Barrier dan tiang penyangga tali pembatas telah dipasang pada Sabtu (10/9/2022) lalu, sebagai penanda larangan parkir memanfaatkan badan dan bahu jalan serta trotoar.
Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana menuturkan, fenomena parkir liar terbilang marak terjadi di wilayah Kuta belakangan ini. Hal itu memicu pihaknya untuk bergerak, menyikapi kemungkinan dampak kroditnya lalulintas sekitar.
“Itu kami pasang di Jalan Kartika Plaza dari depan Centro ke arah selatan hingga Hotel Adhi Jaya. Kalau di Poppies II, kami pasang di sekitar belakang Beachwalk,” ungkapnya, Senin (12/9/2022).
Linmas dan Jagabaya, dipastikan telah diajak berkomunikasi untuk senantiasa memonitor hasilnya di lapangan. Namun sebagai evaluasi sementara, ternyata masih ada saja yang membandel.
“Kemarin ada kami temukan tiga kendaraan. Terpaksa bannya kami kempeskan agar mereka jera. Bahkan sekitar dua minggu lalu, ada sekitar 20-an kendaraan yang melanggar,” akunya.
Pengawasan dipastikan akan terus berlanjut. Bahkan rencananya itu akan dibarengi langkah penertiban atas sinergi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Tujuannya tiada lain adalah untuk menekankan soal tertib parkir melalui pemberian sanksi tegas kepada para pelanggar.
“Di sana padahal sudah ada rambu larangan parkir, tapi masih juga ada yang melanggar. Karena itulah kami lakukan pemasangan batas ini, untuk mengingatkan adanya rambu bersangkutan,” ucapnya. (adi/jon)








