
GIANYAR – Puluhan warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring, kembali mendatangi Kantor Bupati Gianyar, Selasa (30/8/2022) pagi. Mereka membawa berkas permohonan penyertifikatan tanah teba melalui program PTSL.
Kedatangan warga mengenakan pakaian adat madya sekitar pukul 07.30 WITA itu sesuai janji Bupati Gianyar Made Mahayastra seminggu sebelumnya untuk menyaksikan penandatanganan proses administrasi penyertifikatan tanah teba oleh Perbekel Pejeng.
Perwakilan warga didampingi penasihat hukum diterima di ruang tunggu oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Dewa Gede Putra Amarta. Ia menyampaikan permohonan maaf karena Bupati Made Mahayastra sedang ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan.
Lantaran sampai pukul 09.30 WITA Bupati Mahatasra tidak datang, warga pun meninggalkan kantor bupati dan menjadwalkan datang
kembali pada Selasa (6/9/2022) mendatang. Di luar, mereka berfoto sembari membentangkan spanduk bertuliskan, ‘Mohon Janji Bupati Gianyar, Proses Segara Sertifikat Hak Milik Tanah Kami’.
“Kita sudah janjian sama Bupati Gianyar Minggu lalu. Hari ini dijanjikan sama Bupati, ternyata Bupati tidak ada di kantor. Sesuai janji, semestinya permohonan telah ditandatangani. Apalagi, Perbekel Pejeng dan Kaur telah bersedia datang,”ungkap penasihat hukum warga, Putu Puspawati.
Warga akan tetap menuntut kesepakatan perdamaian yang telah ditelorkan pada Oktober 2021.
“Ini sudah hampir setahun, kami akan tetap menuntut realisasi poin perdamaian karena dulu kami mau berdamai karena Bupati janji mengawal penandatanganan sertifikat kami. Kami tuntut janji beliau,” ujarnya.
Jika Minggu depan kondisinya masih sama, tim penasihat hukum akan bersurat ke Presiden Jokowi.
“PTSL ini program Jokowi, jangan sampai ada yang menghambat. Ketika Minggu depan tidak terjadi penandatanganan, kami sudah siapkan surat ke Jokowi karena ini sudah termasuk menghambat program PTSL,” tegasnya. (jay)








