KLUNGKUNG– Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra yang sudah masuk tahap penuntutan, kasusnya dihentikan ditangan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung.
Penghentian penuntutan tersebut setelah adanya proses perdamaian antara keluarga tersangka dengan pihak keluarga korban Ni Luh Suwiti. Kemudian jaksa memproses berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan atas nama Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede dilaksanakan di Balai Restorative Justice Kertagosha Klungkung dengan dihadiri oleh keluarga Korban, tersangka dengan disaksikan oleh Perangkat Desa dan Kepolisian, Senin (29/8).
Baca juga : Dewi Klungkung Culinary Jadi Ajang Promosi Kuline dan UMKM, Bupati Suwirta Minta Dilanjutkan
Menurut Manutede, alasan dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah karena telah terpenuhinya syarat-syarat administrasi penghentian penuntutan berdasarkan keadlian restoratif seperti, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan keluarga korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Tersangka dan keluarga korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar dan masyarakat merespon positif,” tandas Shirlye Manutede.
Berita lainnya : Batal Gunakan Dana Hutangan, Giri Prasta Putuskan Penataan Pantai Samigita Dibiayai APBD
Manutede menambahkan, dari hasil Kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka tersebut tersebut telah dilaksakakan ekspose perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum yang ditindaklanjuti dengan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 18 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada tanggal 19 Agustus 2022.
Sebelumnya tersangka I Ketut Edy Muliawan terlibat kecelakaan lalu lintas. Ia menabrak pejalan kaki (korban) Ni Luh Suwiti, hingga menyebabkan korbn meninggal dunia. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (yan)